Tim Pansus TRAP saat menyerahkan rekomendasi hasil temuan kepada pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas terkait hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta keberadaan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Rekomendasi diserahkan oleh Tim Pansus TRAP yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP I Made Supartha dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6). Rekomendasi diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa.

Rekomendasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan guna menjaga keberlanjutan lingkungan, ruang hidup, serta kelestarian alam dan budaya Bali.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengembangan kawasan Pulau Serangan. Namun, pengembangan yang dilakukan harus berjalan secara legal, tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Pansus TRAP tidak anti terhadap pengembangan kawasan Serangan. Justru kami mendorong agar pengembangan yang dilakukan PT BTID berjalan secara legitimate, memiliki legitimasi sosial yang kuat, serta memberikan kontribusi ekonomi yang jelas bagi Bali,” tegasnya usai penyerahan rekomendasi.

Baca juga:  Hari Ini, Empat Zona Merah Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak

Dalam hasil pengawasan, diungkapkan Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan diduga tidak melalui prosedur sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan indikasi reklamasi terselubung melalui aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi dan dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Pansus juga menyoroti pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan bersama hasil pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove.

Temuan tersebut bahkan telah ditindaklanjuti KKP dengan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel. Pansus menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan ekosistem pesisir.

Baca juga:  Rupiah Melemah, Pengusaha Susah Karena Daya Beli Rendah

Tak hanya persoalan lingkungan, Pansus TRAP juga menyoroti akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir, dan laut di Serangan. Menurut Pansus, kawasan yang sebelumnya menjadi ruang terbuka masyarakat kini mengalami pembatasan akses melalui sistem pemeriksaan, kontrol keluar masuk, hingga pengamanan privat.

Yang menjadi perhatian khusus adalah keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang disebut masuk dalam luasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Pansus mengingatkan bahwa kebebasan akses masyarakat telah diatur dalam Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 antara pengelola kawasan dan masyarakat Serangan yang menjamin hak masyarakat terhadap kawasan suci, ruang hidup, pesisir, dan laut yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun.

Selain itu, DPRD juga meminta keterbukaan mengenai kontribusi pengembangan kawasan terhadap daerah, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Bali.

Pansus bahkan memberikan peringatan tegas bahwa apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan pembangunan atau aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hukum serta tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan untuk mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  7 Kabupaten Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, Ini Prakiraan Cuaca Bali Pada 16 Februari 2026

Sementara itu, dalam pengawasan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Pansus menemukan indikasi pelanggaran tata ruang dan perusakan kawasan hutan akibat berdirinya bangunan villa di tengah kawasan hutan tanpa izin yang memadai.

Pembangunan tersebut juga disebut tidak didukung dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dinilai tidak mampu menunjukkan data dan dokumen yang menjelaskan dasar hak atas bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

Menurut Pansus, kondisi itu menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang serius.

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP meminta DPRD Bali dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disusun guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan kawasan lindung, serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan perizinan di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN