Pemilih sedang menyalurkan hak suara saat Pilkada Serentak, 27 November 2024. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali masih melakukan kajian terkait kemungkinan perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif menjelang Pemilu Tahun 2029 mendatang. Perubahan tersebut akan sangat bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu serta perkembangan jumlah penduduk yang menjadi dasar perhitungan keterwakilan.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai perubahan dapil. Namun, sejumlah wilayah mulai menunjukkan potensi penyesuaian berdasarkan data kependudukan terbaru.

“Kalau undang-undangnya berubah, maka dapil juga bisa berubah. Saat ini kami masih melakukan kajian,” ujarnya saat diwawancara disela-sela Pembukaan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 di Art Center, Senin (1/6) malam.

Menurut Lidartawan, salah satu wilayah yang berpotensi mengalami perubahan adalah Kabupaten Klungkung. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, satu dapil minimal harus memiliki alokasi tiga kursi.

Jika jumlah kursi yang tersedia kurang dari batas minimal tersebut, maka wilayah tersebut berpotensi digabung dengan wilayah lain. “Kalau Klungkung nanti kurang dari tiga kursi, sesuai aturan harus bergabung dengan wilayah lain. Dengan siapa bergabung, itu masih akan dievaluasi,” katanya.

Baca juga:  Cegah Mahar Politik, Biaya Belanja Kampanye Diusulkan Dibatasi

Selain Klungkung, perhatian juga tertuju pada Kabupaten Buleleng. Berdasarkan pemetaan jumlah penduduk menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) hingga akhir 2025, Buleleng berpotensi kehilangan dua kursi DPRD Provinsi Bali.

“Kalau berdasarkan data akhir 2025, kemungkinan Buleleng berkurang dua kursi. Satu kursi beralih ke Badung dan satu kursi ke Denpasar,” ungkap Lidartawan.

Ia menjelaskan, pergeseran alokasi kursi tersebut merupakan konsekuensi dari dinamika pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk di Badung dan Denpasar dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan Buleleng, sehingga berdampak pada distribusi kursi legislatif.

Menurutnya, fenomena urbanisasi menjadi salah satu faktor utama. Banyak warga dari daerah lain, termasuk Buleleng, yang berpindah domisili ke kawasan Badung dan Denpasar karena alasan pekerjaan, pendidikan, maupun kepemilikan rumah.

Baca juga:  Pilkada Buleleng, Peluang Koalisi PDIP-PKB Terbuka Lebar

“Banyak warga Buleleng yang pindah ke Badung karena membeli rumah dan menjadi warga di sana. Ada juga yang beraktivitas di Denpasar. Karena kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, maka konsekuensinya alokasi kursi bisa berubah,” jelasnya.

Lidartawan menegaskan bahwa perubahan jumlah kursi bukan persoalan politik, melainkan murni mengikuti prinsip keterwakilan penduduk. Semakin besar jumlah penduduk suatu daerah, semakin besar pula peluang memperoleh tambahan kursi legislatif.

“Kalau jumlah penduduk sedikit, keterwakilannya juga sedikit. Seperti Bangli yang hanya memiliki tiga kursi di DPRD Provinsi karena jumlah penduduknya memang lebih kecil,” katanya.

Ia menambahkan, apabila Buleleng benar-benar kehilangan dua kursi, maka jumlah kursi yang tersedia akan berkurang dari 11 menjadi 9 kursi. Kondisi tersebut diperkirakan akan membuat persaingan antarcalon legislatif dan antarpartai politik menjadi lebih ketat.

Meski demikian, Lidartawan menilai berkurangnya jumlah kursi juga sejalan dengan berkurangnya jumlah pemilih akibat perpindahan penduduk. Karena itu, rasio keterwakilan tetap akan disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada.

Baca juga:  Hari Libur, Umat Hindu Padati Besakih 

“Kalau penduduknya berkurang, pemilihnya juga berkurang. Jadi secara prinsip tetap menyesuaikan jumlah penduduk,” ujarnya.

KPU Bali memastikan seluruh proses penataan dapil dan alokasi kursi akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta data kependudukan resmi yang diterbitkan pemerintah. DAK2 akan menjadi dasar utama dalam menentukan jumlah kursi dan pembagian dapil.

Lidartawan mengatakan, jika revisi Undang-Undang Pemilu tidak mengalami perubahan signifikan, maka penataan dapil untuk Pemilu berikutnya diperkirakan mulai disusun pada 2027. Bahkan, terdapat wacana agar penetapan dapil dilakukan di luar tahapan pemilu sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung lebih efisien.

“Yang pasti kami akan menggunakan data agregat kependudukan per kecamatan sebagai dasar. Semua harus sesuai aturan dan prinsip keterwakilan penduduk,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN