Polsek Blahbatuh mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang berbeda dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan RATE bersama sejumlah barang bukti. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan komitmen dan respons cepat dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang berbeda dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan RATE bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., seizin Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., dikonfirmasi, Senin (1/6), mengungkapkan bahwa kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut masing-masing merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan modus menyamar sebagai pembeli.

​Kasus pertama menimpa sebuah warung masakan Padang yang berlokasi di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Terduga pelaku berinisial MR berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.

Baca juga:  Curi Emas dan Uang dari Kerabatnya, Widiyasana Ditangkap

​Dalam melancarkan aksinya, M.R. diduga merusak pintu rolling door warung menggunakan kakinya hingga terbuka paksa. Pelaku kemudian menggasak uang tunai yang tersimpan di dalam laci serta kotak amal, dengan total kerugian korban mencapai Rp800 ribu.

​Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sebuah mes proyek di wilayah Desa Tulikup, Gianyar.

​Pengungkapan kedua menyasar terduga pelaku berinisial RATE yang diamankan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku diduga melakukan pencurian sejumlah kain kamen dan udeng batik tulis di sebuah toko pakaian adat Bali di Banjar Kebon, Desa Blahbatuh.

Baca juga:  Curi LED TV, Nelayan Ditangkap

​Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai pembeli. Saat penjaga toko lengah, pelaku dengan cepat menyembunyikan barang-barang berharga tersebut ke dalam tas dan pakaiannya, lalu mengelabui petugas toko untuk melarikan diri.

Berbekal hasil penyelidikan intensif dan informasi di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Tuban, Kuta, Kabupaten Badung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti pakaian adat hasil curian.

Kompol Luh Putu Sri Sumartini menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya rasa aman. ​”Kami mengapresiasi kerja keras kerja cepat Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang secara profesional melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Baca juga:  Spesialis Congkel Sadel Dibekuk

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ​Kapolsek Blahbatuh pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, serta tidak ragu untuk segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN