
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memastikan rekomendasi soal dugaan pelanggaran PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, akan kembali diajukan dan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026.
Sebelumnya, rekomendasi hasil kerja Pansus tersebut batal disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Bali pada pertengahan Mei lalu. Kini, Pansus menargetkan dokumen tersebut dapat segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan seluruh substansi rekomendasi telah selesai disusun dan hanya tinggal menunggu penyampaian resmi melalui forum paripurna sebelum diteruskan kepada Gubernur Bali.
“Tanggal 2 Juni ini rencana kami serahkan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur Bali,” ujar Supartha, Sabtu (30/5).
Menurutnya, rekomendasi tersebut sebenarnya sudah siap disampaikan dalam rapat paripurna pada 15 Mei 2026. Namun proses penyampaian tertunda karena adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan DPRD Bali terkait mekanisme penyampaian hasil kerja pansus.
Supartha menegaskan rekomendasi yang disusun Pansus TRAP berangkat dari hasil pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset, lingkungan, dan perizinan yang ditemukan di kawasan KEK Kura-Kura Bali. Ia menekankan bahwa status KEK tidak menjadikan suatu kawasan kebal terhadap pengawasan maupun penerapan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kawasan ekonomi khusus tidak mengecualikan pengaturan undang-undang. Masa karena alasan ekonomi lalu boleh melanggar tempat ibadah atau merusak lingkungan? Mangrove tidak boleh dipotong, itu aturan berlaku umum,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu juga membantah anggapan bahwa DPRD Bali tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan KEK karena berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
Menurutnya, KEK memang diberikan berbagai fasilitas khusus untuk mempercepat investasi, seperti kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan pelayanan administrasi terpadu. Namun, fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi berbagai ketentuan lain yang berlaku, termasuk aturan lingkungan hidup, tata ruang, perlindungan kawasan suci, hingga konservasi pesisir dan mangrove.
“Seluruh kegiatan yang ada di negara ini diatur undang-undang. Kawasan itu tidak kemudian mengecualikan regulasi. Semua berlaku sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Supartha menilai pembangunan dan investasi harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan aspek sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Ia menegaskan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting tidak boleh ditebang, dipadatkan, ataupun dialihfungsikan secara sembarangan.
“Dari segi khusus untuk kepentingan ekonomi iya, tapi aspek lainnya tidak boleh dihabiskan. Ada aturan lingkungan, ada aturan tata ruang, ada perlindungan tempat ibadah,” tandasnya.
Pansus juga mempertanyakan sejumlah aktivitas pembangunan yang diduga berada pada kawasan yang memiliki fungsi lindung. Menurut Supartha, regulasi mengenai KEK tetap tidak memperbolehkan pembangunan dilakukan pada kawasan hutan lindung maupun wilayah konservasi.
“Coba lihat di wilayah yang dibilang khusus itu, ada aturan mengenai kawasan ekonomi khusus. Tidak boleh di hutan lindung. Kenapa ada bangunan di hutan lindung? Itu yang harus dijelaskan,” ungkapnya.
Ia menegaskan keberadaan Pansus TRAP bukan untuk menghambat investasi, melainkan membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.
“Kehadiran Pansus membantu pemerintah pusat. Pusat belum tentu tahu kelemahan-kelemahan di lapangan. Sebelum dana investor masuk, mari kita seimbangkan kekurangan-kekurangan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, Supartha mengingatkan bahwa secara hukum kawasan KEK tetap merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga seluruh aktivitas di dalamnya wajib tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah.
Menurutnya, prinsip lex specialis yang melekat pada KEK hanya berlaku pada aspek fasilitas dan kemudahan investasi, bukan berarti mengesampingkan seluruh regulasi lain yang mengatur lingkungan hidup, tata ruang, maupun perlindungan kawasan suci.
“KEK tidak memiliki dasar hukum untuk otomatis mengecualikan penerapan undang-undang lain. Lex specialis itu terbatas ruang lingkupnya dan tetap harus tunduk pada prinsip negara hukum,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek hukum dan tata ruang, Supartha juga mengingatkan nilai historis dan spiritual Pulau Serangan yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan suci umat Hindu di Bali. Menurutnya, sejak masa Mpu Kuturan sekitar abad ke-11, kawasan Pulau Serangan dan pesisirnya telah menjadi bagian dari wilayah penyangga kesucian Pura Sakenan.
Ia juga menyinggung keberadaan Dang Hyang Nirartha yang dalam sejarah Bali disebut pernah berkarya di kawasan tersebut pada abad ke-16. Karena itu, pembangunan di kawasan Serangan dinilai tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan nilai adat, budaya, dan spiritual masyarakat Bali.
“Masuk akalkah pulau sakral, pesisir, dan hutan bakau yang dulu merupakan pelaba dan duwe pura-pura suci warisan Mpu Kuturan dan Dang Hyang Nirartha sekarang dikuasai perusahaan swasta yang baru berdiri tahun 1991?” tanyanya.
Menurut Supartha, pembangunan dan investasi di Bali semestinya tidak hanya diukur dari nilai ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, adat istiadat, budaya, serta kesucian kawasan yang diwariskan secara turun-temurun. (Ketut Winata/balipost)










