
DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) mulai memantik respons partai-partai politik di Bali.
Sejumlah parpol siap mengikuti aturan tersebut. Aturan ini akan mendorong keseriusan kaderisasi perempuan, meski tantangan terbesar dinilai masih berada pada tingkat keterpilihan perempuan di pemilu.
Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 itu menegaskan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk potensi pembatalan keikutsertaan di daerah pemilihan (dapil) tertentu.
Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih, menilai putusan tersebut tidak menjadi persoalan berarti bagi Golkar karena partainya telah memiliki banyak kader perempuan aktif. Bahkan, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan Golkar Bali disebut sudah melampaui batas minimal yang ditentukan.
“Kalau di provinsi sekarang sudah 33 atau 34 persen perempuan malahan,” ujarnya, Jumat (29/5).
Politikus yang akrab disapa Demer itu mengatakan kader perempuan di Golkar justru menjadi kelompok yang paling aktif dalam berbagai kegiatan partai. Meski demikian, ia mengakui tantangan terbesar bukan lagi pada proses pencalonan, melainkan bagaimana perempuan bisa terpilih dalam kontestasi pemilu.
Menurut anggota DPR RI Komisi VI tersebut, masih ada paradigma di masyarakat yang memandang laki-laki lebih layak menjadi pemimpin dibanding perempuan. Selain itu, perempuan juga menghadapi beban ganda dalam rumah tangga yang kerap menjadi kendala untuk aktif di politik.
“Sebenarnya kami menyajikannya dengan sebaik-baiknya. Perempuan-perempuan yang berkualitas. Tapi yang kepilihan mungkin lebih banyak laki-laki,” katanya.
Saat ini, Partai Golkar di DPRD Bali hanya memiliki satu legislator perempuan, yakni Ni Putu Yuli Artini dari Dapil Karangasem.
Hal senada disampaikan Ketua DPW PSI Bali, I Wayan Suyasa. Ia menyatakan PSI siap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemilu dan keterwakilan perempuan. “Apapun keputusan hukum menyangkut undang-undang pemilu, kami siap di PSI,” ujarnya, Jumat (29/5).
Menurut Suyasa, perempuan harus mendapat ruang yang lebih luas di politik dan tidak hanya dijadikan pelengkap administrasi pencalonan. Karena itu, PSI akan mulai memperkuat pengkaderan serta mencari figur perempuan yang memiliki keberanian tampil di ruang publik.
Ia mengakui masih ada anggapan di masyarakat bahwa politik merupakan dunia yang keras sehingga sebagian perempuan merasa ragu untuk terjun ke politik. “Kadang perempuan itu masih merasa ngeri-ngeri sedap masuk politik,” katanya.
PSI saat ini memiliki satu legislator perempuan di DPRD Bali yakni Grace Anastasia Surya Widjaja dari Dapil Denpasar.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPD PDI Perjuangan Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan ketentuan kuota 30 persen perempuan sejatinya sudah lama diterapkan dalam sistem kepartaian dan pemilu. Namun, putusan MK kali ini dinilai semakin mempertegas konsekuensi bagi partai yang tidak memenuhi aturan tersebut.
“Kalau itu kan sudah dari dulu keputusannya, 30 persen kalau tidak memenuhi ya dinyatakan gugur. Mungkin sekarang diperkuat oleh putusan MK,” ujarnya, Jumat (29/5).
Budiutama menegaskan PDIP selama ini telah konsisten memenuhi bahkan melampaui kuota perempuan, baik dalam struktur kepengurusan maupun pencalonan legislatif. Menurutnya, perempuan kini memiliki kesempatan yang sama dalam politik dan tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
“Kita tidak bisa memarginalkan seorang perempuan, apalagi di kancah politik. Sekarang perempuan sudah mempunyai kesempatan yang sama,” katanya.
PDIP sendiri menjadi partai dengan keterwakilan perempuan terbanyak di DPRD Bali periode 2024–2029 dengan tujuh legislator perempuan, di antaranya Ni Wayan Sari Galung, Kadek Darmini, Ni Luh Yuniati, Putu Diah Pradnya Maharani, Anak Agung Paramita Dewi, Ni Made Sumiati, dan Ni Made Usmantari. (Ketut Winata/balipost)










