
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sesuai rekomendasi rapat bersama antara Kepolisian Daerah Bali, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Otoritas Bandara Wilayah IV, Lanud I Gusti Ngurah Rai, dan PT Angkasa Pura Indonesia, Jalan Airport Ngurah Rai (menuju bandara) diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda empat atau mobil. Rekomendasi tersebut ditetapkan sejak 13 Mei 2024, tapi masih saja ada pengendara motor melanggar.
Oleh karena itu, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Kasi Humas, Ipda I Gede Suka Artana, Kamis (28/5), kembali mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan mematuhi rekomendasi bersama tersebut untuk mengatasi serta mencegah kemacetan di sepanjang jalur Airport Ngurah Rai.
“Pengaturan lalu lintas tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku dan diharapkan terus dipatuhi demi kelancaran arus kendaraan menuju kawasan bandara,” tegasnya.
Menurut Ipda Suka, untuk pengendara menuju wilayah Kuta diarahkan melalui Jalan Raya Tuban–Jalan Kediri, Kuta. Sedangkan akses parkir kendaraan roda dua bandara dapat melalui Jalan Dewi Sartika, Kuta.
“Pengaturan jalur tersebut efektif membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas, khususnya di jalur menuju kawasan bandara. Dengan pengaturan kendaraan sesuai jenis dan akses yang telah ditentukan, arus kendaraan menjadi lebih tertib, lancar, dan risiko kemacetan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Terkait masih ditemukannya beberapa pengendara sepeda motor melintas di jalur tersebut, Suka menyampaikan bahwa petugas di lapangan terus memberikan imbauan secara humanis agar pengendara kembali menggunakan jalur yang telah ditentukan, termasuk mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Masyarakat diharapkan selalu memperhatikan rambu dan arahan petugas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan bandara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










