Pelaku penusukan, PNPL dibawa ke ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Denbar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolsek Denpasar Barat (Denbar), Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Selasa (26/5), merilis pengungkapan kasus penusukan Yulius Dapa Yora di sebuah kos-kosan di Jalan Gunung Salak, Gang Dahlia, Padangsambian Kelod. Pelakunya berinisial PNPL alias Berto (31) dibekuk di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (21/5).

Dalam rilis kasus terungkap alasan pelaku bertindak nekat menusuk korban. Pelaku kesal kepalanya dipukul. Selain itu, leher pelaku dipiting serta wajahnya diremas.

“Pelaku dan korban saling kenal. Korban sering berkunjung ke TKP karena ada iparnya kos di sana,” kata Kompol Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya.

Baca juga:  Di PHK, Mantan Sopir Ekspedisi Nekat Mencuri

Kapolsek Prabawati menjelaskan, pada Rabu (20/5), pukul 19.00 WITA, pelaku duduk-duduk bersama temannya, Kristo dan Marten di kamarnya. Kemudian datang korban dalam kondisi mabuk ke kos pelaku. Adapun korban kos di seputaran Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Saat itulah korban menyapa sambil memukul kepala, memiting leher, dan meremas-remas wajah pelaku. “Maksud korban bercanda dan sudah sering melakukan hal itu,” ucap Prabawati yang juga didampingi Kanitreskrim, Iptu Ekky Nurwenda.

Namun, perbuatan korban itu membuat pelaku emosi dan terjadilah cekcok. Mendengar keributan tersebut, Kristo dan Marten berusaha memisahkan mereka. Selanjutnya mereka mencari pecalang agar keributan tersebut bisa diredam.

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 4 November 2025

Saat pecalang dan pemilik kos datang, korban naik ke lantai 2 untuk menemui iparnya. Sementara, pelaku bersama Kristo dan Martin masuk ke kamar. Namun, pelaku masih kesal dengan korban, lalu mengambil pisau di kamarnya. Selanjutnya pelaku mencari korban di lantai 2 dan langsung menusuknya. Tusukan tersebut tepat mengenai dada dada korban.

Setelah itu, pelaku langsung turun ke lantai 1 dan membuang pisau itu ke dalam kamarnya. Selanjutnya, pelaku melarikan diri agar tidak ditangkap petugas. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Perusakan Baliho Terjadi, Kapolda Bali Beri Perhatian Khusus

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Iptu Ekky dan Panit Ipda Made Wicaksana melacak keberadaan pelaku. Dibantu Komunitas Flobamora, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Jimbaran. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Denbar.

Barang bukti yang diamankan berupa pisau dan baju. “Terhadap tersangka (PNPL) dikenakan pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Kami imbau masyarakat jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas silakan hubungi call center Polri 110 atau Polsek Denpasar Barat,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN