Ida Bagus Putu Mas Arimbawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung langsung tancap gas memperkuat demokrasi lokal dengan mencairkan miliaran rupiah bantuan keuangan partai politik (banpol). Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemkab Badung resmi mencairkan banpol kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024 untuk periode 2024–2029.

Total bantuan yang digelontorkan mencapai Rp8.284.425.000.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengatakan, pencairan bantuan tersebut telah dilakukan pada 3 Maret 2026 kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Badung. Penyaluran dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024.

Baca juga:  Ratusan Bayi di Denpasar Tak Miliki NIK, Dinsos Sulit Kucurkan Bantuan

“Bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Badung sudah dicairkan pada 3 Maret 2026 kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024. Penyalurannya dilakukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai,” ujar Mas Arimbawa didampingi Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Badung, I Ketut Rimbawan pada Senin (25/5).

Ia merinci, besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp25 ribu per suara sah. Dari perhitungan tersebut, PDI Perjuangan menerima alokasi terbesar yakni Rp5.277.425.000 dari total 211.097 suara. Disusul Partai Golkar sebesar Rp1.871.925.000 dari 74.877 suara.

Baca juga:  Safari Gerakan Nasional Gemar Membaca di Badung, Wujudkan Masyarakat Berbudaya Baca

Sementara itu, Partai Gerindra memperoleh Rp628.725.000 dari 25.149 suara dan Partai Demokrat menerima Rp506.350.000 dari 20.254 suara. Skema ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendistribusikan bantuan secara adil dan transparan sesuai perolehan suara.

Mas Arimbawa menegaskan, penggunaan dana banpol wajib diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Selain itu, dana juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat partai, dengan catatan tetap mengikuti aturan yang berlaku. “Pemanfaatannya harus sesuai aturan. Nantinya seluruh penggunaan bantuan keuangan partai politik wajib dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan diaudit sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca juga:  Pembangunan Resort di Pantai Berawa Diduga Langgar Tata Ruang

Mas Arimbawa berharap bantuan ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat sekaligus memperkuat peran partai politik dalam menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di daerah. (Parwata/balipost)

BAGIKAN