Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, Senin (9/2), saat melakukan pembelaan di PN Denpasar. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Peristiwa penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Badung, dengan terdakwa Darcy Fransesco Jenson serta Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou, bakalan berlanjut di tingkat kasasi.

Hal itu terjadi manakala majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding yakni Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman para terdakwa. Yakni, hakim PT menghukum para terdakwa persis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga:  Lapas Tabanan Perketat Pengawasan

Atas naiknya vonis tersebut, pihak terdakwa salah satunya sebagaimana dikonfirmasi pada kuasa hukum Darcy, saat ditemui di PN Denpasar, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan kasasi.

Kasiintel Kejari Badung, Gde Ancana, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5) membenarkan bahwa kasus penembakan ini sama-sama kasasi. “Benar, ada upaya hukum kasasi,” katanya.

Ia juga membenarkan putusan di tingkat banding sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, dalam kasus tragedi penembakan di Vila Casa Santisya 1, Senin (9/3) memvonis Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou yang disebut sebagai eksekutor selama 16 tahun penjara. Sedangkan Darcy 12 tahun penjara. Darcy sebelumnya dituntut 17 tahun sedangkan Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou masing-masing selama 18 tahun penjara.

Baca juga:  Winasa Banding, Memori Dikirim Setelah Lebaran

Sebagaimana diketahui, sebagai korban dalam kasus penembakan di vila itu adalah korban meninggal dunia Zivan Radmanovic dan korban luka-luka bernama Sanar Ghanim. (Miasa/balipost)

BAGIKAN