
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menargetkan tingkat kepatuhan pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mencapai 60 persen pada 2026. Untuk mengejar target tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar serangkaian pertemuan dengan 38 konsulat jenderal (konjen), maskapai penerbangan, dan online travel agent (OTA) di Jayasabha, Kamis (21/5).
Pertemuan dilakukan secara terpisah. Pada pagi hari, Gubernur Koster bertemu para konjen, sedangkan sore harinya dilanjutkan dengan maskapai penerbangan dan OTA.
Dalam pertemuan tersebut, Koster mengungkapkan tingkat kepatuhan pembayaran PWA masih jauh dari optimal. Pada 2024, jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali mencapai sekitar 6,3 juta orang.
Namun, wisatawan yang membayar pungutan baru sekitar 2,1 juta orang atau sekitar 32 persen, dengan total pendapatan mencapai Rp319 miliar.
“Pada 2025 naik sedikit. Jumlah wisatawan asing 7,5 juta orang, yang membayar sekitar 2,4 juta orang dengan pendapatan Rp369 miliar. Itu baru sekitar 34 persen lebih,” ujar Koster.
Menurutnya, apabila seluruh wisatawan asing membayar pungutan sebesar Rp150 ribu per orang, maka Bali berpotensi memperoleh pendapatan lebih dari Rp1 triliun per tahun.
“Kalau optimal bisa Rp1 triliun per tahun, pembangunan infrastruktur Bali bisa diselesaikan,” katanya.
Koster menegaskan, dana pungutan wisatawan asing akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur menuju destinasi wisata, menjaga kebudayaan Bali, serta meningkatkan bantuan keuangan bagi desa adat.
“Tanpa desa adat, budaya Bali tidak akan terjaga dengan baik. Karena itu desa adat harus diperkuat,” ujarnya.
Ia menekankan optimalisasi pungutan wisatawan asing bukan semata mengejar pendapatan daerah, melainkan menjaga keberlanjutan pariwisata dan warisan budaya Bali. Karena itu, seluruh pihak yang menikmati manfaat pariwisata Bali diminta ikut terlibat menjaga keberlanjutan Pulau Dewata.
“Semua dapat manfaat dari pariwisata Bali. Karena itu semua harus ikut menjaga Bali bersama-sama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan Pemprov Bali terus mengoptimalkan pungutan wisatawan asing agar tingkat kepatuhan pembayaran meningkat hingga mencapai 60 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara.
Menurutnya, pemerintah menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti konjen, maskapai penerbangan, dan OTA untuk membantu menyosialisasikan kewajiban pembayaran pungutan wisatawan asing sebelum wisatawan tiba di Bali.
“Misalnya dari pihak maskapai nanti akan ada penyampaian informasi di dalam kabin. Harapannya sebelum pesawat mendarat, wisatawan sudah mendapatkan pengumuman dari pramugari atau awak kabin terkait pembayaran pungutan wisatawan asing,” katanya.
Ia mengakui salah satu tantangan utama optimalisasi pungutan wisatawan asing adalah masih minimnya informasi yang diterima wisatawan terkait mekanisme pembayaran.
Karena itu, Pemprov Bali berencana menyediakan kios elektronik di area kedatangan atau arrival setelah pemeriksaan bea cukai agar wisatawan dapat melakukan pembayaran secara lebih cepat dan mudah.
“Dengan begitu wisatawan bisa langsung membayar setelah tiba di Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan realisasi pungutan wisatawan asing pada 2025 telah mencapai Rp369 miliar. Saat ini, pendapatan dari pungutan tersebut hampir mencapai Rp1 miliar per hari.
“Ke depan kami berharap setelah langkah-langkah ini dijalankan, pendapatan bisa meningkat menjadi sekitar Rp1,8 miliar per hari,” ujarnya.
Pemprov Bali sendiri menargetkan pendapatan pungutan wisatawan asing mencapai sekitar Rp500 miliar tahun ini, sejalan dengan target kepatuhan pembayaran sebesar 60 persen dari total kunjungan wisatawan asing. (Ketut Winata/balipost)










