I Wayan Disel Astawa. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, mengingatkan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali agar tetap mengedepankan mekanisme kelembagaan dalam pembahasan dugaan pelanggaran di kawasan KEK Kura-Kura Bali yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Ia menilai rekomendasi pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Bali tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pansus TRAP tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Bali.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, langkah Pansus seharusnya lebih dulu dibahas melalui mekanisme internal DPRD sebelum diumumkan sebagai rekomendasi resmi lembaga.

“Kalau ada laporan Pansus, harus melalui mekanisme yang benar. Dibahas dulu di internal Pansus, dilaporkan ke pimpinan DPRD, kemudian dibawa ke rapat untuk menjadi rekomendasi bersama,” ujarnya, Jumat (22/5).

Baca juga:  Lakalantas Tinggi, Dirlantas Soroti Anak Belum Cukup Umur Diberi Kebebasan Berkendara

Disel Astawa menegaskan, pembahasan terkait kawasan BTID dan KEK Kura-Kura Bali harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, situasi global yang tengah diliputi ketidakpastian ekonomi dan politik perlu menjadi perhatian agar iklim investasi di Bali tetap kondusif.

“Kita harus menjaga situasi dan kondisi Bali tetap baik. Jangan sampai pembahasannya justru membuat iklim investasi terganggu,” katanya.

Ia menilai investasi masih menjadi salah satu penopang penting perekonomian Bali karena mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Meski demikian, investasi yang masuk juga harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, termasuk membuka ruang komunikasi dengan warga sekitar dan menyerap tenaga kerja lokal.

Baca juga:  Pendaftaran Ditutup, 27 Parpol Resmi Diproses KPU

“Yang penting bagaimana keberadaan kawasan itu memberikan manfaat kepada masyarakat Bali dan pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton,” tegasnya.

Terkait KEK Kura-Kura Bali, Disel Astawa menyebut kawasan tersebut memiliki kekhususan karena telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan bagian dari proyek strategis nasional. Ia mengatakan kawasan itu sudah dikembangkan sejak 1993 sehingga penyelesaian persoalan yang muncul harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku sejak awal pembangunan.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran dalam investasi yang telah berjalan lama, langkah yang diambil sebaiknya berupa pembenahan sesuai aturan, bukan justru memunculkan polemik berkepanjangan.

“Kalau ada kesalahan, mari dibenahi sesuai regulasi. Jangan kemudian hanya dibongkar tanpa melihat manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Vonis Kakak Jro Jangol Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Disel Astawa juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak pengelola kawasan dalam menyelesaikan persoalan yang muncul, termasuk terkait keterlibatan masyarakat lokal dan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, DPRD Bali disebut tetap mendukung pengembangan investasi dan sektor pariwisata yang membawa pembaruan bagi Bali, selama tetap berpijak pada konsep pembangunan berbasis budaya dan nilai Tri Hita Karana.

Ia pun membantah adanya upaya menghentikan pembahasan Pansus TRAP. Menurutnya, penegasan mengenai prosedur semata-mata dilakukan untuk menjaga marwah DPRD Bali dan menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kita ingin menjaga marwah DPRD dan Pansus itu sendiri agar tidak menimbulkan kesan macam-macam di publik,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN