
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali mulai mengandalkan strategi efisiensi belanja operasional dan siklus pensiun aparatur untuk menekan rasio belanja pegawai agar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan, saat ini persentase belanja pegawai Pemprov Bali memang masih sedikit di atas batas ketentuan, yaitu 30,39 %. Namun, ia optimistis kondisi tersebut dapat ditekan dalam waktu dekat tanpa mengurangi hak-hak pegawai.
“Terkait ini sampai hari untuk belanja pegawai saat ini memang di atas 30 persen tetapi sedikit sekali range-nya itu. Dan untuk 2027, saya yakinkan untuk belanja pegawai pasti astungkara tidak melewati angka 30 persen,” ujar Budiasa, Kamis (21/5).
Menurutnya, penyesuaian itu akan terbantu secara alami melalui proses pensiun ASN maupun berakhirnya masa kerja sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada 2026. Kondisi tersebut dinilai akan mengurangi beban kumulatif belanja pegawai di lingkungan Pemprov Bali.
Budiasa menjelaskan, meningkatnya belanja pegawai dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi perubahan status tenaga non-ASN menjadi P3K sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Sebelumnya, pembayaran tenaga non-ASN masuk dalam kategori belanja barang dan jasa. Namun setelah diangkat menjadi P3K, anggarannya otomatis berpindah ke pos belanja pegawai.
“Waktu non-ASN mereka dibayar upah pada belanja barang dan jasa. Dengan bergeser menjadi P3K, otomatis menjadi belanja pegawai,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan kebijakan efisiensi tidak menyasar gaji maupun hak pegawai. Penghematan justru difokuskan pada belanja operasional seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga pengurangan biaya utilitas melalui kebijakan work from home (WFH).
“Pembayaran gaji P3K sampai saat ini masih tetap dibayarkan secara utuh. Yang diefisiensikan kemarin itu salah satunya perjalanan dinas, makan minum, bahkan penerapan WFH juga menciptakan efisiensi cukup besar karena kebutuhan listrik dan air berkurang,” katanya.
Langkah menjaga rasio belanja pegawai tersebut dinilai penting agar ruang fiskal daerah tetap sehat. Dengan begitu, alokasi wajib untuk sektor pendidikan minimal 20 persen dan kesehatan 10 persen tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu program strategis daerah maupun kesejahteraan aparatur sipil negara di Bali.
Seperti diketahui, berdasarkan proyeksi BKPSDM jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun ini mencapai 589 orang, dengan rincian tiga pejabat eselon II, 23 pejabat eselon III, 16 pejabat eselon IV, serta 547 ASN pada jabatan staf dan fungsional. (Winata/balipost)










