Ribuan aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) dikumpulkan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Ksirarnawa Art Center Bali, Kamis (26/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dilaksanakan setiap hari Jumat hingga kini masih tetap berlaku. Pemerintah Provinsi Bali menilai kebijakan tersebut tidak hanya mendukung transformasi budaya kerja berbasis digital, tetapi juga mampu menekan sejumlah pengeluaran operasional daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa mengatakan hingga saat ini belum ada pencabutan terkait pelaksanaan WFH tersebut. Menurutnya, Pemprov Bali masih mengikuti kebijakan efisiensi dan transformasi kerja yang telah ditetapkan pemerintah.

“WFH itu dilaksanakan setiap hari Jumat dan sampai saat ini belum ada pencabutan. Memang ada penghematan, terutama pembiayaan listrik, air, hingga mobilitas kendaraan dinas termasuk BBM,” ujarnya, Rabu (20/5).

Baca juga:  Tatap Muka Pengurus PKK se-Bali, Setiap Kabupaten Digelontorkan BKK Rp 500 Juta

Ia menjelaskan, penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) juga dirasakan dari berkurangnya mobilitas kendaraan dinas ketika sebagian pegawai bekerja dari rumah. Seluruh perhitungan efisiensi tersebut, kata dia, telah dihitung dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui tim terkait.

Meski menerapkan WFH, Budiasa menegaskan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali tetap berjalan normal. Pasalnya, sistem kerja yang diterapkan tidak sepenuhnya bekerja dari rumah, melainkan kombinasi antara Work From Home dan Work From Office (WFO).

Baca juga:  Pemprov Bali–Pemprov NTT Tegaskan Komitmen Jaga Harmoni Kehidupan Bersama

“Pelayanan tetap berjalan baik karena memang tidak semuanya bekerja dari rumah. Ada yang tetap di kantor, terutama pelayanan publik,” katanya.

Menurutnya, selama pelaksanaan WFH belum ditemukan pelanggaran serius dari ASN. Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi digital dan laporan kinerja yang wajib diinput pegawai ke dalam sistem kerja elektronik pemerintah.

“WFH itu bukan berarti tidak bekerja. Absensi tetap dilakukan dan kinerja juga ada laporannya. Semua laporan sejauh ini bisa dibuktikan,” tegasnya.

Budiasa menambahkan, transformasi digital yang selama ini diterapkan Pemprov Bali turut mendukung efektivitas kerja ASN meski dilakukan dari rumah. Dengan sistem berbasis digital, koordinasi dan pelaporan pekerjaan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga:  PSAD Udayana Calon Anggota PSSI Bali

Terkait disiplin pegawai, ia memastikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap mengacu pada tingkat kedisiplinan ASN, termasuk ketepatan absensi.

“Kalau ada yang melanggar tentu ada konsekuensi. Misalnya tidak absen atau terlambat absen, itu akan memengaruhi TPP karena disiplin menjadi salah satu indikator penilaian,” jelasnya.

Seperti diketahui, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali mulai menjalankan kebijakan WFH sejak Jumat (10/4). Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN