Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan yang berlokasi di Jalan Arjuna No.9 Tabanan, Selasa (19/5). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sejak mulai beroperasi pada 1 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan yang berlokasi di Jalan Arjuna No.9 Tabanan mulai ramai didatangi masyarakat untuk mengurus berbagai layanan keimigrasian. Dalam kurun sekitar satu setengah bulan, permohonan layanan baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) tercatat mencapai puluhan permohonan setiap hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Andika Rahadiansyah, Selasa (19/5), mengatakan, layanan yang paling banyak diakses masyarakat yakni pembuatan paspor, dan perpanjangan izin tinggal.
Menurutnya, untuk layanan paspor saja rata-rata terdapat sekitar puluhan pemohon per hari melalui sistem antrean online M-Paspor, belum termasuk pemohon yang datang langsung atau walk in. “Rata-rata puluhan pemohon setiap hari untuk berbagai layanan keimigrasian,” ujarnya.

Baca juga:  96 Personel dan PNS Polri di Gianyar Sandang Pangkat Baru

Ia menjelaskan, proses penerbitan paspor relatif cepat. Jika tidak ada kendala pada sistem, paspor dapat selesai dalam waktu empat hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan paspor saat ini mayoritas dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor karena pemohon wajib melakukan registrasi terlebih dahulu. Meski demikian, pihak imigrasi tetap memberikan pelayanan langsung bagi kelompok prioritas. Kelompok prioritas yang dimaksud meliputi anak di bawah usia tiga tahun, penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus, hingga ibu hamil. “Untuk kaum prioritas tidak harus registrasi dulu, bisa langsung datang ke kantor,” jelasnya.

Baca juga:  Beri Layanan Antar Jemput, Garuda Optimis Tingkatkan Jumlah Penumpang

Sementara itu, terkait layanan izin tinggal bagi WNA, dijelaskan bahwa proses perpanjangan dilakukan melalui website resmi E-Visa. Setelah mengajukan perpanjangan, pemohon akan menerima email pemberitahuan untuk melakukan perekaman biometrik di kantor imigrasi. “Izin tinggal diurus sesuai domisili tempat tinggal WNA bersangkutan,” katanya.

Selain itu, untuk pembuatan paspor baru, masyarakat disebut dapat mengurusnya di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa harus sesuai alamat domisili. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Bali Bertekad Kirim Kenshi ke Popnas

 

BAGIKAN