Disel Astawa. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Tata Ruang, TRAP DPRD Bali batal menyerahkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran PT BTID selaku pengembang KEK Kura-Kura Bali dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5). Penyerahan rekomendasi belum dapat dilakukan karena belum mendapat persetujuan pimpinan DPRD Bali.

Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyikapi pembahasan terkait kawasan BTID dan KEK Kura-Kura Bali. Menurutnya, kondisi global yang sedang menghadapi ketidakpastian politik dan ekonomi harus menjadi perhatian agar iklim investasi di Bali tetap terjaga.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pembahasan yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali harus tetap berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan saling menyerang.

“Kita harus menjaga situasi dan kondisi Bali tetap baik. Jangan sampai pembahasannya justru membuat iklim investasi terganggu,” ujarnya saat diwawancara usai Rapat Paripurna.

Baca juga:  Pelaku Pencurian Diamankan di Gilimanuk

Disel Astawa mengatakan, investasi masih sangat dibutuhkan Bali karena memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Namun, investasi juga harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat lokal, membuka ruang komunikasi dengan warga sekitar, serta menghadirkan keberpihakan terhadap masyarakat di lokasi investasi dilaksanakan.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran dalam investasi yang sudah berjalan lama, maka langkah yang dilakukan sebaiknya berupa pembenahan sesuai regulasi, bukan langsung membuka polemik berkepanjangan.

“Kalau ada kesalahan, mari dibenahi sesuai regulasi. Jangan kemudian hanya dibongkar tanpa melihat manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat,” sarannya.

Terkait KEK Kura-Kura Bali, Disel Astawa menilai kawasan tersebut memiliki kekhususan karena telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Karena itu, penyelesaian persoalan di kawasan tersebut harus memperhatikan regulasi yang berlaku saat kawasan itu mulai dikembangkan.

Baca juga:  Suhu Tubuh Penumpang dan Crew Kapal Viking Sun Diperiksa

Ia menyebut kawasan tersebut sudah berjalan cukup lama yaitu sejak tahun 1993 dan kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional. Menurutnya, pemerintah daerah dan pengelola kawasan harus memperkuat komunikasi agar manfaat investasi dapat lebih dirasakan masyarakat Bali, khususnya warga Serangan.

“Yang penting bagaimana keberadaan kawasan itu memberikan manfaat kepada masyarakat Bali dan pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton,” tegasnya.

Disel juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak pengelola kawasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul, termasuk terkait keterlibatan masyarakat lokal dan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, ia menegaskan DPRD Bali tetap mendukung pengembangan investasi dan pariwisata yang menghadirkan pembaruan bagi Bali, selama tetap berlandaskan konsep pembangunan berbasis budaya dan nilai Tri Hita Karana.

Dalam kesempatan itu, Disel Astawa turut menjelaskan mekanisme kerja Pansus DPRD Bali terkait pembahasan BTID. Ia mengatakan hasil sidak dan temuan di lapangan seharusnya terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Baca juga:  Hari Ini, Nasional Hanya Laporkan 1 Korban Jiwa COVID-19

Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menjadi keputusan lembaga DPRD, bukan hanya keputusan Pansus.

“Kalau ada laporan Pansus, harus melalui mekanisme yang benar. Dibahas dulu di internal Pansus, dilaporkan ke pimpinan DPRD, kemudian dibawa ke rapat untuk menjadi rekomendasi bersama,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya upaya menghentikan pembahasan Pansus. Menurutnya, langkah yang dilakukan semata-mata untuk menjaga prosedur dan marwah DPRD Bali agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kita ingin menjaga marwah DPRD dan Pansus itu sendiri agar tidak menimbulkan kesan macam-macam di publik,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN