
DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali hingga kini masih menunggu nomor registrasi (noreg) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meski telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali pada 28 Oktober 2025.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB), I Made Darmayasa, mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mendorong percepatan penomoran perda tersebut.
“Langkah forum selanjutnya kami tetap berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mendorong supaya Raperda ASKP segera mendapatkan penomoran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Terkait kemungkinan aksi demonstrasi lanjutan, Darmayasa menegaskan untuk sementara pihaknya memilih menghormati hasil audiensi dengan Gubernur Bali pada 12 Maret lalu.
“Untuk sementara belum ada karena kami menghormati hasil audiensi tanggal 12 Maret dengan Bapak Gubernur bahwa beliau sudah berjanji akan berkomunikasi dengan pusat. Jadi saat ini saya sebagai koordinator follow up setiap minggu berkomunikasi dengan Karo Hukum Setda Provinsi Bali terkait perkembangan penomoran Raperda ASKP,” ungkapnya.
FPDPB berharap Perda ASKP yang telah disahkan tersebut segera memperoleh noreg agar dapat diberlakukan untuk menjawab berbagai persoalan transportasi pariwisata di Bali.
Selain menunggu pengesahan administratif dari pusat, FPDPB juga meminta pemerintah provinsi lebih tegas menegakkan aturan transportasi yang sudah berlaku di lapangan. Selama satu tahun perjuangan mereka, berbagai pelanggaran dinilai masih marak terjadi di sektor transportasi pariwisata.
Menurut Darmayasa, pelanggaran yang masih sering ditemukan antara lain kendaraan tanpa pelat nomor yang jelas, penggunaan pelat luar daerah, rendahnya standar pelayanan, hingga potensi kriminalitas yang dapat mencoreng citra pariwisata Bali.
“Harusnya aturan yang sudah ada seperti Pergub Nomor 40 Tahun 2019 dan ketentuan lain bisa ditegakkan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran itu,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan terdapat dua poin yang menjadi sorotan pemerintah pusat dalam pembahasan perda tersebut, yakni ketentuan pengemudi wajib memiliki KTP sesuai wilayah operasi dan adanya perbedaan tarif layanan tertentu antara wisatawan asing dan domestik.
Menurutnya, pemerintah pusat menilai aturan tersebut berpotensi dianggap diskriminatif. Namun FPDPB berpandangan kebijakan serupa sebenarnya sudah lazim diterapkan oleh perusahaan aplikasi transportasi.
FPDPB menilai penerapan tarif berbeda justru dapat meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus menjadi instrumen penataan layanan transportasi di kawasan pariwisata Bali. (Ketut Winata/balipost)









