Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua pria berinisial IKGTWK dan IGS, serta seorang perempuan, IRPS kini berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka diduga menyuruh IMDPS (27), penyandang disabilitas melakukan perbuatan asusila dan diviralkan (live) di media sosial (medsos), Selasa (12/5). TKP-nya di wilayah Kelurahan Sading, Mengwi.

“Terkait permasalahan video asusila tersebut awalnya dilaporkan ke Polsek Mengwi dan saat ini dilimpahkan ke Polres Badung,” kata PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Rabu (13/5).

Baca juga:  Terdampak COVID-19, Tukang Pijat Tuna Netra Alami Penurunan Pendapatan

Aiptu Ayu menjelaskan kasus ini dilaporkan NPNNU (29). Kronologisnya NPNNU menyampaikan korban telah mengalami peristiwa asusila lalu disiarkan, dipertunjukkan, didistribusikan videonya  di medsos.

Peristiwa ini diketahui pada Senin (11/5)  pukul 22.30 WITA. Sebelumnya, NPNNU mengetahui informasi tersebut dari adiknya, IKBP yang mengatakan bahwa korban telah viral di medsos terkait peristiwa itu.

“Pelapor (NPNNU) dikirimkan link oleh adiknya dan setelah ditonton ternyata memang benar korban viral dengan video yang bermuatan asusila,” ujarnya.

Baca juga:  Delapan Kapal Terbakar di Pelabuhan Benoa, Ini Kronologinya

Selanjutnya ada tetangganya memberi tahu orang-orang yang ada di dalam video live tersebut, yaitu  IKGTWK, IRPS dan IGS. NPNNU mencoba menghubungi ketiga orang tersebut dan menyuruh mereka kooperatif untuk datang serta minta maaf.

Namun IRPS terlihat tidak ada penyesalan, padahal dia  menyuruh korban melakukan perbuatan asusila itu. Sedangkan IGS juga terlihat di video tersebut menyuruh korban ikut melakukan perbuatan asusila tersebut.

Baca juga:  Penyandang Disabilitas Butuh Ruang Lebih Banyak Untuk Bisa Bangkit

“Kasus ini masih tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Badung,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN