I Wayan Suarta. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dampak pandemi Corona Virus atau COVID-19 turut dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Bahkan, para penyandang disabilitas bisa disebut sebagai pihak yang paling terdampak dalam pandemi ini.

Mereka harus kehilangan pekerjaan yang memang dikhususkan bagi penyandang disabilitas. Seperti yang dirasakan, I Wayan Suarta penyandang tuna netra asal Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Ia pun hanya bisa pasrah setelah pendapatan dari usaha pijatnya mengalami penurunan akibat dampak COVID-19.

Ditemui di sela acara penyerahan bantuan sembako dari Kemensos dan sayur hasil panen yang diserahkan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Rabu (27/5), pria berusia 36 tahun ini mengaku sudah membuka usaha pijat (massage) di rumah sejak pada 2005 silam. Alhasil selama 15 tahun ini, pendapatan sebagai tukang pijat menjadi tumpuan untuk kebutuhan sehari-hari bersama istri dan dua orang anaknya yang kini duduk di bangku SMP dan SD.

Baca juga:  Pasien Berobat Jalan ke RSJ Bisa Naik Bus, Penumpang Lain Diminta Tak Khawatir

“Saat normal sebelum ada wabah virus tiap hari ada 3 sampai 5 orang datang untuk pijat, sekarang tiga hari hanya ada 1 orang saja yang datang,” ucapnya.

Tidak adanya warga yang datang ke usaha pijatnya dikarenakan kebanyakan mereka takut terjadi penyebaran virus (bersentuhan langsung). Dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Suarta mengaku masih dibantu oleh orangtuanya.

Suarta merupakan satu dari 4.237 penyandang disabilitas yang terdampak COVID-19. Sebanyak 145 orang disabilitas berat yang sudah mendapatkan asistensi dari Kemensos sebesar Rp 200 ribu per bulan. “Kami masih terus mendata, karena ada juga yang sudah masuk data untuk mendapatkan BST dari Kemensos,” terang Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan.

Baca juga:  Pemancing Temukan Potongan Organ Manusia di Pantai Yeh Malet

Untuk BST tahap pertama, Tabanan mendapatkan kuota 15.910. Namun hanya 15.723 orang yang mendapatkan di tahap pertama. “Mereka yang dapat BST ini masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS namun terdampak. Besarnya Rp 600 ribu untuk tiga bulan mulai April, Mei dan Juni,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *