
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ancaman berhentinya ratusan guru non-ASN pada akhir 2026 bukan sekadar isu administratif. Kebijakan ini berpotensi “mengguncang” proses belajar mengajar di Badung. Melihat potensi negatif tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung, Putu Parwata pun angkat bicara. Lembaga legislatif harus mendorong berbagai skenario penyelamatan agar ratusan guru kontrak tetap dapat mengajar dan mencegah stagnasi dunia pendidikan di Gumi Keris.
Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi IV DPRD Badung ini menegaskan bahwa para pendidik non-ASN yang telah lama mengabdi tidak boleh diabaikan. Ia mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah konkret, mengingat batas waktu pengangkatan P3K maupun tenaga honorer kontrak telah ditetapkan oleh MenPAN-RB.
Putu Parwata mengingatkan, dampak serius jika lebih dari 300 tenaga pengajar non-ASN berhenti secara bersamaan. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu sistem pendidikan, tetapi juga berdampak pada psikologis siswa.
“Jadi kalau sampai non-ASN ini, 300 lebih ya, tidak mengajar, berarti akan terjadi stagnasi dari proses belajar-mengajar. Stagnan dia. Nah, ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak kita,” ujar Parwata saat ditemui Selasa (12/5).
Ia menegaskan, penghentian proses belajar bukanlah pilihan. Karena itu, Komisi IV sebagai leading sector akan mempercepat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Bupati Badung untuk merumuskan langkah taktis. Hal ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang membatasi masa tugas tenaga pendidik non-ASN hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
“Sebagai solusi awal, saya mendorong para guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS. Saat ini tersedia sekitar 175 kuota PNS yang diharapkan mampu menyerap sebagian tenaga kontrak,” ungkapnya.
Namun, bagi yang belum lolos, pihaknya akan mengupayakan sejumlah langkah lanjutan. Komisi IV akan menggelar rapat kerja untuk merumuskan solusi tambahan. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana mengusulkan ruang kebijakan khusus kepada MenPAN-RB agar tenaga non-ASN yang tersisa tetap dapat melanjutkan tugasnya.
“Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah,” tegasnya.
Kendati demikian, Putu Parwata mengimbau para tenaga pendidik non-ASN tetap tenang dan menjaga semangat mengajar. Ia memastikan pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik agar pendidikan tidak terganggu.
“Tetap mempunyai spirit, ruang untuk CPNS diikuti. Nanti kalau memang belum beruntung di sana, tentu kami dari Pemerintah Kabupaten Badung akan memberikan solusi yang terbaik. Pada prinsipnya, jangan sampai terganggu proses belajar mengajar ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, jumlah guru non-ASN di Kabupaten Badung hingga saat ini mencapai sekitar 300 orang. Mereka tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri. Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Rai Twistyanti Raharja, mengakui pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali.
“Karena regulasi dibuat oleh kemendikdasmen, jadi dalam pelaksanaannya jika ada yang kurang jelas dikomunikasikan dengan balai yang ada di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal. Jika masa tugas mereka berakhir sesuai SE, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh sekolah-sekolah di Badung. “Intinya, Pemkab Badung sangat membutuhkan tenaga guru tersebut,” katanya. (Parwata/balipost)










