
AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG di wilayah hukum Polres Karangasem. Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti ribuan tabung LPG berbagai jenis dan lainnya.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant dalam rilisnya mengungkapkan dalam pengungkapan kasus pengoplosan LPG berlokasi di sebuah gudang di Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem tersebut, pihaknya mengamankan 10 orang pelaku.
Mereka masing-masing I Putu Elly Akasia (PE), selaku pemilik usaha dan gudang, I Wayan Agus Suagianatara (IWAS), selaku
penanggungjawab usaha.
Kemudian I Nengah Keneng (INK), selaku pengoplos, I Kadek Rafka Aditya Putra (IKRAP), selaku anak pengoplos, Romanus Berli Bolo (RBB) selaku pengoplos, I Made Kariyada (IMK), sopir berikut penjual hasil oplosan, I Nengah Wage (IW), selaku pengangkut tabung gas, Yohanes Jemadin (YJ) dan Jumain (JM), selaku pengangkut tabung gas, dan Ni Wayan Suseni (NWS) selaku anak pengangkut tabung gas.
Pihaknya juga menyita sebanyak 1.788 tabung gas, dengan rincian 363 buah tabung gas kosong 12 kg warna pink, 112 buah tabung berisi gas 12 Kg warna pink tanpa segel, 2 buah tabung berisi gas 50 Kg warna orange, 869 buah tabung gas kosong 3 Kg warna hijau, 44 buah tabung berisi gas 12 Kg warna pink dan berisi segel, 171 buah tabung gas kosong 5,5 Kg warna pink, 204 buah tabung gas kosong 12 kg warna biru, 22 buah tabung gas kosong 50 kg warna orange, 1 buah tabung berisi gas 5,5 Kg warna pink.
“Selain berasil mengamankan ribuan tabung LPG berbagai jenis, kami juga berasil mengamankan 7 buah logam pipa stainless alat pengoplos dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 50 Kg terbuat dari besi, 45 buah logam pipa stainless alat pengoplos dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg terbuat dari besi, 80 buah plastik klip tutup segel tabung gas 3 kg, 150 buah karet pintil gas warna merah, dan 1 unit timbangan elektronik/digital, termasuk sejumlah kendaraan yang dipakai untuk pendistribusian,” katanya.
Hasil pemeriksaan para pelaku, mereka melakukan pemindahan isi gas subsidi LPG 3 kg ke tabung non subsidi ukuran 5.5 kg, 12 kg, dan 50 kg dengan menggunakan alat pengoplos/pemindahan berupa pipa kuningan dan besi batangan serta bantuan es batu untuk mempercepat pemindahan gas dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan
lebih besar. Sementara keuntungan yang diperoleh dari hasil pengoplosan tersebut, yakni untuk tabung 5,5 kg sebesar Rp8.000 per tabung
Dalam sehari dapat menghasilkan 20 tabung sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp160.000. Kemudian untuk tabung 12 Kg keuntungan sebesar Rp56.000 per tabung, dalam sehari dapat menghasilkan 50 tabung sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp2.800.000. Sedangkan untuk tabung 50 Kg keuntungan sebesar Rp. 252.000 per tabung, dalam sehari dapat menghasilkan 10 tabung sehingga memperoleh keuntungan
sebesar Rp2.250.000. “Untuk kegiatan pengoplosan tersebut berlangsung selama 54 hari, sehingga total keuntungan yang didapat kurang lebih sebesar Rp.281.340.000,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, atas pengungkapan kasus pengoplosan ini, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penertiban dan pemantauan terkait LPG di Karangasem. Pihaknya meminta kepada masyarakat tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Eka Prananda/balipost)










