
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng dengan memperketat pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Langkah ini dilakukan guna mencegah maraknya penipuan calon PMI yang marak belakangan ini.
Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng, Putu Arimbawa, Jumat (8/5), mengatakan penguatan perlindungan PMI menjadi prioritas mengingat Buleleng merupakan daerah penyumbang PMI terbesar di Bali.
Berdasarkan data tahun 2025, sebanyak 2.437 warga Buleleng tercatat bekerja di luar negeri. Jumlah itu terus bertambah hingga April 2026, di mana dari total 4.900 PMI asal Bali, sebanyak 1.052 orang berasal dari Buleleng.
Menurut Arimbawa, tingginya angka penempatan PMI asal Buleleng menuntut adanya langkah kolaboratif lintas sektoral untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pekerja migran, mulai dari proses perekrutan hingga penempatan di luar negeri.
“Kolaborasi ini tentunya untuk kepentingan perlindungan para PMI, khususnya PMI asal Kabupaten Buleleng agar terjamin terkait keamanan dan kenyamanan mereka dalam bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Selain fokus pada perlindungan PMI, Disnakertrans ESDM Buleleng juga akan memperketat pengawasan terhadap LPK yang beroperasi di wilayah Buleleng. Pengawasan ini dilakukan untuk menekan keberadaan LPK bermasalah atau “nakal” yang berpotensi menjerat calon PMI dalam praktik penipuan. Upaya tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi massif dan berkelanjutan kepada masyarakat mengenai migrasi aman.
Sementara itu, Kepala BP3MI Provinsi Bali, Muhammad Iqbal, mengungkapkan masih banyak ditemukan LPK bermasalah di Bali. Bahkan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait korban penipuan calon PMI.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan Buleleng sebagai daerah prioritas dalam pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan PMI. “Beberapa program kementerian juga akan kami kolaborasikan bersama Pemkab Buleleng, seperti Program Desa Migran Emas dan Kampanye Nasional Migrasi Aman,” jelasnya.
Selain itu, informasi terkait keamanan, pelayanan perlindungan, dan pemberdayaan PMI juga akan terus disebarluaskan melalui berbagai media milik Pemkab Buleleng agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Iqbal juga mengimbau calon PMI agar lebih teliti dalam memilih LPK maupun agen penyalur kerja ke luar negeri. “Calon PMI diminta memastikan legalitas perusahaan penempatan dengan memeriksa kepemilikan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). aman bagi PMI asal Buleleng,”tutupnya. (Yudha/balipost)










