Majelis Desa Adat (MDA) Bali menjadikan tiga desa adat di Denpasar, yaitu Tumbak Bayuh, Sanur, dan Kesiman sebagai proyek percontohan dalam pelestarian tradisi lewat digitalisasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat  (MDA) Bali menjadikan tiga desa adat, yaitu Tumbak Bayuh, Sanur, dan Kesiman sebagai proyek percontohan dalam pelestarian tradisi lewat digitalisasi. Ketiganya akan mengimplementasikan pembayaran digital dalam pemungutan kontribusi di desa adat (dudukan), kontribusi wajib krama (peturunan), dana kerja sama, dan dana sukarela (punia) untuk meningkatkan akuntabilitas penatausahaan keuangan desa adat.

Penandatanganan kerja sama MDA, ketiga desa adat yang diwakili para bandesa, dan GoPay dilaksanakan Jumat (8/5) di Balai Diklat Industri Denpasar di Denpasar.

Menurut Wakil Bandesa Agung MDA Bali, Made Abdi Negara, desa adat di Bali yang jumlahnya sekitar 1.500 desa sangat membutuhkan dudukan sebagai salah satu instrumen untuk membangun dan menjaga eksistensinya.

“Karena kita tahu sendiri bahwa menjaga tradisi, adat budaya, dan kearifan lokal itu berbiaya mahal,” jelasnya.

Lewat digitalisasi, dudukan yang diambil dari masyarakat bisa dikelola transparan. “Bagaimana kemudian setiap orang yang datang ke Bali, tidak hanya krama adat, tetapi krama tamiu dan tamu yang ke Bali, berada di Bali, bekerja di Bali, berbisnis di Bali, jangan takut untuk membayar dudukan. Karena dengan teknologi, memastikan bahwa setiap dudukan, setiap punia yang dibayarkan, yang diberikan kepada desa adat, itu pasti akan sampai kepada desa adat. Ini yang paling penting,” tegasnya.

Baca juga:  Keluar Lapas, Prof. Antara Melukat di Padanggalak

MDA menargetkan secara bertahap penerapan digitalisasi bisa diadopsi oleh desa adat. “Target kami memang tentu tahap demi tahap. Kami mulai dari Denpasar dan Badung. Semoga tahun ini harapannya itu sudah kita bisa rampungkan di dua kabupaten/kota ini,” paparnya.

Desa adat yang disasar pada tahun ini 35 di Denpasar dan sekitar 100 desa adat di Badung. “Digitalisasi ini kan membutuhkan tidak hanya sekedar instrumen, tetapi juga edukasi, jadi ada pemahaman di sana. Sehingga semoga saja nanti ada ketoktular, jadi menular dari dua kabupaten/kota ini ke kabupaten lainnya,” tegas Abdi.

Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum dari Universitas Udayana, Prof. Anak Agung Istri Atu Dewi, kontribusi wajib di desa adat (dudukan) dan dana punia umumnya masih dilakukan secara manual. Hal ini bisa menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas penatausahaan keuangan di desa adat. “Masalah manual memperbesar risiko administratif, hukum, sosial, dan kehilangan arsip,” ujar Sekretaris Sabha Nayaka MDA Bali ini.

Baca juga:  Dorong Digitalisasi UMKM, Grab Hadirkan 5 Solusi #TerusUsaha di Bali

Untuk itu, ia menilai adanya digitalisasi keuangan, penggunaan aplikasi digital dan QRIS akan makin meningkatkan efisiensi, pencatatan, pertanggungjawaban, dan akses informasi publik tanpa menghapus kewenangan otonomi desa adat. “Digitalisasi memperkuat audit trial, akuntabilitas, dan efisiensi dari pengelolaan keuangan desa adat,” sebut Prof. Atu Dewi.

Hal yang sama juga disampaikan Petajuh Bandesa Agung Bidang Kependudukan, Wilayah, Pembangunan, dan Kasukertan, Dr. I Made Wena, M.Si. Ia mengatakan tiga desa adat dilakukan pilot project dengan harapan makin banyak desa yang mengaplikasikan digitalisasi dalam pengelolaan desa adat.

Sebab, perkembangan teknologi tak bisa dihindari. “Teknologi perkembangannya kita ikuti karena merupakan kebutuhan kita bersama. Jangan dijadikan lawan, mari kita jadikan kawan,” ajaknya.

Ia mencontohkan, dulu komunikasi menggunakan kulkul, sekarang mayoritas bergeser menggunakan WhatsApp group. Hal yang sama juga dengan pelaporan, kini menggunakan file digital dibandingkan kertas. “Sesarin (uang sesari) juga nantinya bisa jadi menggunakan e-money lewat e-wallet,” ungkapnya.

Baca juga:  Gedung Mangkrak di Kubu Jadi Kantor Sementara DPRD

Ia menyampaikan saat ini penggunaan uang digital sudah mulai diterapkan untuk meminimalisir penyelewengan dan mismanajemen keuangan desa adat. “Desa Adat wajib melalukan digitalisasi pemungutan dan pengelolaan dana partisipasi kasukretan krama dan wewidangan desa adat. Mari bersama wujudkan desa adat yang efisien, transparan, dan berdaya saing,” ajaknya.

Head of GoPay Merchants, Haryanto Tanjo menambahkan pihaknya berupaya memberikan layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sehingga ada dua jenis aplikasi, yakni untuk konsumen dan pelaku umkm sebagai merchant. “Hari ini kami sudah ada 5 juta pengguna dari merchant sejak diluncurkannya 2 tahun lalu,” jelasnya.

Pelaksanaan digitalisasi ini meliputi adopsi QRIS, pembayaran dana dudukan dan punia secara digital, mengelola dana secara praktis dan efisien, serta memfasilitasi QRIS untuk UMKM yang ada di desa. “Jadi jauh lebih sederhana, lebih praktis dan bisa membangun kepercayaan masyarakat. Dari sisi pengurus juga aplikasi akan membantu untuk semuanya tercatat dengan otomatis,” tutupnya. (Winata/balipost)

BAGIKAN