Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar vila kawasan Desa Singakerta, Ubud. (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten yang menyasar akomodasi wisata. Seorang pemuda berinisial RD (23), yang merupakan residivis, berhasil diringkus setelah melancarkan aksinya di sebuah vila di kawasan Desa Singakerta, Ubud.

​Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., Kamis (7/5), mengonfirmasi peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang mahasiswa asal Prancis, Dorian Balandras, yang tengah menginap di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, Banjar Tebongkang. Aksi pelaku diperkirakan terjadi pada Selasa (5/5) dini hari sekitar pukul 05.10 WITA.

​Korban dan rekan-rekannya baru menyadari menjadi sasaran pencurian setelah sejumlah barang elektronik bernilai tinggi raib dari kamar mereka. Barang-barang yang hilang meliputi Satu unit kamera Sony ILCE-7M4 Drone DJI, konsol Playstation 5 dan AirPods, dokumen penting (paspor dan visa) dan tas ransel berisi perlengkapan pribadi. ​”Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp95 juta,” ucap Kapolsek Ubud.

Baca juga:  Polres Gianyar Petakan Daerah Rawan Jelang Pilkada

​Merespons laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama Panit 1 Reskrim Polsek Ubud segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

​Bekerja sama dengan aparat setempat, tim bergerak menuju sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RD tanpa perlawanan. Dalam interogasi, RD mengakui telah melakukan pencurian di villa kawasan Ubud dan beberapa titik lain di Gianyar, Badung, serta Denpasar.

Baca juga:  Mobil dan Gabah 13 Kampil Milik Warga Dicuri

​“Begitu laporan diterima, anggota kami langsung bergerak cepat. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kuta beserta barang buktinya,” ujar Kompol Putra Antara.

​Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kamera Sony, drone, PS5, AirPods, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap menyasar vila-vila yang dihuni oleh wisatawan asing.

Baca juga:  ​Praktik Eksploitasi Anak di Kafe Remang-remang Terungkap, Sembilan Remaja Dijadikan LC di Gianyar

​Atas perbuatannya, RD kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud untuk pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

​Kapolsek Ubud mengimbau kepada pengelola villa maupun wisatawan agar lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar. “Kami meminta masyarakat dan wisatawan untuk selalu memastikan akses masuk atau pintu terkunci rapat. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan demi menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di wilayah pariwisata Ubud,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN