Kontes Anjing Kintamani digelar di Dermaga Kedisan, Kintamani pada Sabtu (17/5/2025). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli akan melibatkan juri internasional dalam kontes Anjing Kintamani dan All Breed tahun ini. Kontes Anjing Kintamani yang diadakan serangkaian HUT Kota Bangli ke-822, dijadwalkan berlangsung 23-24 Mei di Dermaga Kedisan, Kintamani.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli, I Wayan Sarma menjelaskan pelibatan juri dari luar negeri bertujuan untuk menciptakan kompetisi yang lebih objektif dan kompetitif.

“Dari empat juri, satu juri kami datangkan dari Rumania. Dia adalah praktisi yang memiliki kompetensi tinggi,” jelas Sarma, Rabu (6/5).

Baca juga:  G20 Akan Percepat Reformasi Sistem Keuangan Internasional

Saat ini, pendaftaran kontes masih dibuka. Sarma mengatakan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah peserta biasanya melonjak seminggu menjelang acara. Peserta biasanya lebih banyak datang dari luar daerah seperti Solo, Jogja, hingga wilayah Bali Selatan seperti Ungasan dan Pecatu.

Sebaliknya, partisipasi pemilik lokal Bangli tercatat masih sangat minim. Pada tahun lalu, hanya terdapat sekitar empat peserta lokal yang ikut serta.

Menurut Sarma sedikitnya peserta lokal disebabkan oleh orientasi yang masih terpaku pada nilai hadiah lomba, bukan pada peningkatan nilai ekonomi anjing pasca-juara.

Baca juga:  Tradisi Perang Api di Desa Duda Untuk “Nyomia Bhuta Kala”

“Mudah-mudahan tahun ini peserta lokal bisa lebih banyak. Kami sudah sosialisasikan ke desa-desa pusat anjing Kintamani seperti Sukawana, Pinggan, dan Siakin agar warga lokal lebih antusias mengikuti kontes,” ujarnya.

Sementara itu, disinggung terkait upaya pelestarian Anjing Kintamani di habitat aslinya, Dinas PKP Bangli memilih untuk tetap mempertahankan pola pemeliharaan tradisional masyarakat setempat. Sarma mengatakan intervensi seperti pembuatan kandang kolektif yang pernah diprogramkan terdahulu tidak berhasil karena karakter anjing Kintamani yang cenderung mencari lubang tanah untuk melahirkan.

Baca juga:  Jangan PHK Karyawan

Untuk menjaga kemurnian ras, pemkab mengandalkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan ras anjing lain di Desa Sukawana, Pinggan, dan Siakin guna mencegah persilangan liar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN