Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang merilis pengungkapan kasus pengoplosan tabung gas dan penyimpangan BBM.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Praktek penyalahgunaan migas berhasil diungkap Satreskrim Polresta Denpasar. Dua bulan terakhir polisi mengungkap kasus pengoplos gas dan pembelian BBM subsidi menggunakan truk modifikasi.

Terkait kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku berinisial TRP (21) merupakan sopir truk modifikasi asal NTT, operator SPBU yakni GNS (36) dan DKW (38) asal Tabanan, AM (26) asal NTT serta DPB (44) asal Denpasar Barat selaku pengawas SPBU. Sedangkan pelaku kasus pengoplos gas, NA (48) KFB (27) dan MP (46). Ketiga pelaku tersebut berasal dari Denpasar Selatan (Densel).

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputro, Rabu (6/4). Kombes Leonardo menjelaskan pelaku pengoplos gas merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram. Namun para pelaku tidak menjual ke masyarakat tetapi disalahgunakan untuk melakukan pengoplosan. “Pelaku memindahkan isi gas tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujarnya.

Menurut Kombes Leonardo, para ditangkap saat melakukan pengoplosan. Tersangka NA dibekuk di Jalan Tukad Tegal Wangi, Sesetan, Densel, KFB dibekuk di Jalan Tukad Balian Gang Bangao, Renon, Densel, dan MP diciduk di Jalan Suwung Batan Kendal, Densel. Para pelaku beraksi sejak dua bulan lalu.

Baca juga:  Demi Efisiensi, Kepala OPD Tabanan Naik Bus ke Rakor Pembangunan Bali

“Terungkap kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya sebuah pangkalan tabung LPG 3 kilogram menjual tabung 12 kilogram dan 50 kilogram yang bertempat di wilayah Denpasar Selatan. Saat dilakukan penyelidikan ke TKP, ditemukan bahwa tersangka sedang mengoplos isi tabung gas subsidi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,” ungkap Leonardo.

Barang bukti yang diamankan 13 tabung gas 50 kilogram hasil oplosan, 45 tabung gas 12 kilogram hasil oplosan, 212 tabung gas 3 kilogram, dua mobil pick-up, 19 buah pipa besi, dua buah timbangan, satu buah palu, satu buah obeng, dua buah alat congkel, satu buah kapak kecil, dan satu buah pisau besar. Disamping itu disita satu plastik segel tabung gas 12 kilogram, satu plastik segel tabung gas 3 kilogram, satu ikat segel tabung gas 50 kilogram, satu toples segel tabung gas 12 kilogram, satu botol karet tabung gas 3 kilogram, satu plastik segel tabung gas 12 kilogram, satu plastik bekas segel tabung gas 3 kilogram, delapan buah pipa besi, satu buah selang khusus pemindahan gas 3 kilogram ke 50 kilogram, dan uang tunai Rp1.120.000.

Baca juga:  Penggunaan Sirene dan Strobo Dikeluhkan Masyarakat, Ini Kata Panglima TNI

Untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, modusnya pelaku melakukan pengisian solar dengan cara mengisi menggunakan barcode berbeda secara berulang ke tangki modifikasi dalam truk.

“Para pelaku BBM solar subsidi ditangkap saat menggunakan barcode berbeda secara berulang ke tangki sudah dimodifikasi. Tangki tersebut ditemukan di dalam truk. Pengisian solar subsidi sesuai arahan dari petugas SPBU (pengawas dan operator) dengan menggunakan barcode,” ungkapnya.

Untuk petugas SPBU tersangka TRP, GNS, dan DKW dibekuk di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Sementara AM dan DPB ditangkap di SPBU Pura Demak, Jalan Teuku Umar Barat. “Jadi mereka menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan barcode yang tidak seharusnya. Sopir truk bekerja sama dengan operator SPBU tersebut,” kata Kompol Agus.

Mantan Kapolsek Kuta ini menjelaskan, para pelaku kasus BBM mengaku beraksi sejak dua minggu lalu. BBM tersebut dikirim ke Pelabuhan Benoa dijual ke nelayan. “Kami masih mencari pelaku penampung BBM ini,” kata Agus.

Baca juga:  Penyalur Premium di Bali Bertambah 7 SPBU

Barang bukti yang diamankan truk yang tangkinya dimodifikasi, HP, bukti pembelian BBM subsidi, satu buah barcode statis khusus khusus yang dimiliki karyawan yang digunakan untuk pengecekan, baju pegawai SPBU merah, dua buah nota penjualan, tangki tempat menampung solar subsidi, lima barcode Pertamina, dan uang tunai Rp2 juta merupakan upah TRP. Selain itu diamankan uang pembelian BBM subsidi Rp400 ribu.

“Kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp294 juta. Pelaku kasus BBM ini memiliki 50 barcode,” ucap mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

Kapolresta menambahkan truk yang tangkinya dimodifikasi ini muat 3 ton. “Ini jelas pelanggaran. Ada indikasi kerja sama antara pelaku dengan operator SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya. Jika menemukan kasus serupa atau lainnya silahkan laporkan ke call center 110,” tutup Leonardo.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN