Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba didampingi jajaran saat merilis pengungkapan sejumlah kasus selama April 2026. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung dan polsek jajaran selama April 2026 berhasil mengungkap sejumlah kasus 3C (curat, cusa dan curanmor). Sebanyak 15 pelaku ditangkap. Petugas juga menyita barang bukti berupa 13 sepeda motor dan uang Rp22,2 juta yang merupakan hasil menjual perhiasan emas curian.

Pengungkapan kasus tersebut dirilis Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, Kamis (30/4). Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan polsek jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Dari 15 laporan polisi, berhasil kami ungkap semua. Jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 14 dewasa dan satu anak-anak. Semuanya laki-laki,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim dan para kapolsek di Badung.

Baca juga:  Tekan Covid-19, Polres Terapkan Tiga Strategi

AKBP Purba merinci pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim menangani lima laporan polisi (LP) yang terdiri dari dua kasus curat dan tiga pencurian biasa. Polsek Mengwi menangani lima LP kasus curat dan curanmor. Untuk Polsek Abiansemal mengungkap kasus curat, curanmor, dan satu cusa. Sedangkan Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang masing-masing menangani satu kasus cusa. “Untuk TKP-nya ada vila, rumah warga, area persawahan, warung, toko, kos-kosan, proyek bangunan, dan di jalan raya,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Badung Belum Punya Gudang Barang Bukti, Ini Cara Mereka Mengatasinya

Sementara, Kapolsek Abiansemal, Kompol Nyoman Karang Adiputra menyampaikan, kasus pencurian perhiasan emas terjadi di Jalan Tanah Ayu Gang Anugrah, Sibang Gede, Abiansemal, beberapa waktu lalu. Korbannya berinisial NWS (61) kehilangan perhiasan emas senilai Rp3.920.000.

Pelakunya tak lain pembantu di TKP berinisial NKVE (34). Ia mengambil satu buah kalung emas beserta liontin emas dengan batu permata hijau giok dan satu buah cincin dengan permata hijau giok. Selanjutnya, pelaku menjual barang hasil pencurian tersebut kepada seseorang melalui medsos dengan cara COD seharga Rp22.225.000. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Disewa WNA, Motor dengan Kunci Nyantol Dicuri
BAGIKAN