Suasana diskusi publik Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (30/4). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dinilai masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyebut UMP Bali seharusnya berada di kisaran Rp5 juta per bulan, sementara saat ini masih berada di angka Rp3,2 juta.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri diskusi publik Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (30/4).

Menurut Setiawan, angka Rp5 juta mencerminkan komponen kebutuhan hidup layak masyarakat Bali saat ini. Namun, kemampuan penetapan UMP masih terbatas oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan regulasi yang berlaku.

“Komponen hidup layak kita di Bali itu sekitar Rp5 juta, sementara UMP yang bisa kita tetapkan baru Rp3,2 juta. Ini menjadi tantangan besar ke depan,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

Ia menegaskan, pemerintah provinsi hadir dalam forum tersebut sebagai bentuk komitmen menyerap aspirasi pekerja. Berbagai masukan dari serikat pekerja, kata dia, telah dikaji oleh tim, termasuk persoalan upah di bawah standar, ketidakpatuhan terhadap aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya.

Setiawan mengakui, pelanggaran ketenagakerjaan di Bali masih cukup banyak terjadi. Laporan masuk melalui berbagai kanal, mulai dari pengaduan langsung, sistem online, hingga platform pengaduan nasional.

Namun demikian, keterbatasan jumlah pengawas menjadi kendala utama dalam penegakan aturan. Saat ini, Bali hanya memiliki 16 pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi lebih dari 30 ribu perusahaan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Baca juga:  Kasus Pembakaran Resort di Candidasa Segera Sidangkan

“Dengan jumlah pengawas yang sangat terbatas, tentu tidak mudah melakukan pengawasan optimal, apalagi Bali memiliki aktivitas ekonomi tinggi, terutama di sektor pariwisata,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya laporan atau pengaduan, pemerintah juga kesulitan melakukan kontrol langsung di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong peran aktif pekerja dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran disertai data pendukung yang lengkap.

“Kalau datanya tidak lengkap, proses penanganan juga menjadi lebih lama karena persoalan ketenagakerjaan cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak,” katanya.

Selain itu, proses rekrutmen pengawas ketenagakerjaan juga tidak mudah. Sesuai aturan, calon pengawas harus memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang terkait dan mengikuti pendidikan serta pelatihan selama 3 hingga 6 bulan sebelum diangkat menjadi pejabat fungsional.

Baca juga:  Sidang “Bali Tidak Diam” Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Kasus Tommy Wiria Sarat Muatan Politik

Sebagai solusi, Setiawan mengusulkan penguatan peran pemerintah kabupaten/kota serta membuka peluang keterlibatan pihak independen untuk mendukung pengawasan di lapangan.

Setiawan juga menekankan pentingnya pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, yang selama ini dinilai belum memberikan dampak proporsional terhadap kesejahteraan pekerja. “Peredaran ekonomi dari pariwisata besar, tetapi serapannya ke tenaga kerja belum merata. Ini yang harus diperbaiki ke depan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Setiawan mengapresiasi langkah FSPM yang menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD sebagai “rumah rakyat”. Ia menilai sinergi antara pemerintah, legislatif, dan pekerja menjadi kunci dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan bermartabat di Bali. “Pertemuan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk membangun kolaborasi demi sistem ketenagakerjaan yang lebih baik,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN