
DENPASAR, BALIPOST.com – Beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas pemadatan lahan di kawasan mangrove KEK Kura-Kura Bali yang diduga dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Selasa (28/4), menimbulkan reaksi keras dari Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Sebab, lokasi pemadatan itu diduga sudah dipasangi garis pengawasan (Satpol PP line) pascasidak Pansus TRAP, Kamis (23/4), sehingga tidak boleh ada aktivitas.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi resmi Pansus TRAP yang sebelumnya meminta penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
“Satpol PP wajib jalankan tugas pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih ‘masih mendalami’, itu alasan klasik yang tidak masuk akal. Ini sama juga menampar wajah pemerintah Bali,” tegasnya, Rabu (29/4).
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas proyek di kawasan tersebut, termasuk dugaan reklamasi ilegal, harus dihentikan total karena belum memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran teknis, tetapi juga menyentuh kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. “Bukan hanya mangrove yang dihentikan kegiatannya, tapi itu ada reklamasi ilegal yang harus dihentikan juga. Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut, artinya ada ‘pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya tajam.
Politisi PDI Perjuangan ini pun melontarkan ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, baik Ketua maupun Sekretaris Pansus menyatakan siap mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap isu pelestarian lingkungan, khususnya ekosistem mangrove, publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan pesisir dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Kasus ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, juga berpotensi melanggar berbagai peraturan daerah di Bali terkait tata ruang, perlindungan pesisir, hingga standar kepariwisataan budaya.
Sanksi yang dapat dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga kewajiban rehabilitasi kawasan mangrove yang terdampak.
Pansus TRAP DPRD Bali mendesak seluruh instansi terkait untuk segera bertindak tegas, transparan, dan terukur. Mereka menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali. (Ketut Winata/balipost)










