Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan merilis pengungkapan kasus judol. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sindikat judi online (judol) dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Bali, di Jalan Pratama, Gang Hasan, Benoa, Kuta Selatan, Minggu (12/4). Polisi meringkus tiga mahasiswi berinisial IJT alias Giselle (23), RFD alias Selena (22), dan MDB alias Aleta (22) asal Manado.

Selain itu, dibekuk WAB alias Guangyun (31), laki-laki asal Jakarta. IJT dan WAB merupakan anggota sindikat judol di Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Rabu (29/4), mengatakan, pengungkapan kasus ini berangkat dari dua laporan polisi tertanggal 13 April 2026. Penyidik kemudian menelusuri jejak digital sejumlah situs diantaranya Ketua.CO dan GN77, yang aktif dipromosikan melalui jaringan telemarketing.

Baca juga:  Sindikat Ganja 12 Kilogram Ditangkap

“Hasil patroli siber, kami melakukan profiling dan undercover hingga mengerucut pada lokasi operasional para pelaku,” tegas Aszhari didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di salah satu rumah di Jalan Pratama Gang Hasan, Benoa. Polisi melakukan surveilans sebelum akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Minggu pukul 15.45 WITA.

Di TKP, polisi meringkus para pelaku yang sedang menjalankan aktivitas promosi dan pelayanan situs judi online. Peran mereka sebagai telemarketing dan customer service yang mempromosikan sekaligus mengoperasikan situs judi online.

“Di TKP kami menyita empat unit laptop dan empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses serta mengendalikan operasional situs,” ujarnya.

Baca juga:  Pangdam IX/Udayana Ingatkan Anggotanya Hentikan Pelanggaran, Termasuk Judol

Hasil penyelidikan, para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya beroperasi di luar negeri. Tersangka WAB dan IJT sempat bekerja sebagai operator judi online di Filipina pada 2024, sebelum lokasi tersebut digerebek aparat setempat pada Oktober 2025.

Selanjutnya pindah ke Kamboja dan kembali menjalankan aktivitas serupa hingga awal 2026. “Setelah ada penindakan di sana, para pelaku kembali ke Indonesia dan memilih Bali sebagai lokasi baru. Di sini, aktivitasnya baru berjalan sekitar satu bulan,” tandasnya.

IJT alias Giselle, RFD alias Selena, dan MDB alias Aleta mengaku berstatus mahasiswi. Mereka mengaku untuk sementara menjalani cuti kuliah selama terlibat dalam aktivitas tersebut.

Baca juga:  Ditangkap, Ngojek Online Pakai Motor Curian

Terkait gaji, ada perbedaan yang diterima para tersangka. Tersangka IJT mendapat gaji Rp11,4 juta per bulan dan bonus sebesar Rp8 juta. Sedangkan WAB mendapat gaji Rp8 juta per bulan. Sementara, RFT dan MGB dapat gaji Rp2,5 juta karena masih dalam masa percobaan.

“Mereka (IJT, RFD dan MJB) berperan sebagai operator. Seluruh hasil dari aktivitas judi online langsung dialihkan kepada pimpinan jaringan,” ujar perwira melati tiga di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN