Proses pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bakbakan kini memasuki babak akhir.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) memastikan proses pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bakbakan kini memasuki babak akhir. Menghadapi tujuh pemilik lahan yang masih menyatakan keberatan atas nilai ganti rugi, Pemkab Gianyar memutuskan untuk menempuh prosedur hukum melalui skema konsinyasi di Pengadilan Negeri.

Langkah ini diambil setelah digelarnya musyawarah ketiga di Balai Banjar Kanginan. Dari total 19 pemilik lahan yang hadir, sebanyak 12 orang telah menandatangani kesepakatan, sementara sisanya tetap menolak hasil penilaian harga tanah.

Baca juga:  Gregoria Menang Dramatis di Perempat Final

Menanggapi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengenai dugaan ketidakterbukaan dalam penetapan harga yang dinilai jauh dari asas “ganti untung”, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Suwastika, ST, MAP, Senin (27/4), memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi.

“Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak ikut campur dalam penetapan harga. Yang berhak menentukan sepenuhnya adalah tim appraisal independen yang dipilih melalui sistem lelang dan memiliki sertifikasi resmi untuk menilai objek tanah tersebut,” tegas Suwastika.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Selasa 21 April 2026

Bagi warga yang masih menolak, Pemkab Gianyar akan menjalankan mekanisme sesuai Permen ATR No. 19 Tahun 2021. Dana ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan Negeri (konsinyasi), sehingga proses pencairan nantinya akan menjadi kewenangan penuh pihak pengadilan.

Hal ini dilakukan agar proyek strategis pembangunan GOR tetap dapat berjalan sesuai jadwal tanpa mengesampingkan koridor hukum yang berlaku bagi masyarakat yang belum mencapai kesepakatan.

Baca juga:  GOR Tembuku Mulai Rusak dan Jadi Sarang Burung

Meski sempat terkendala beberapa urusan administratif berupa perbaikan berkas pendukung, pihak Perkim melaporkan bahwa permohonan ke pengadilan telah diproses sejak awal April. “Kami prediksi awal bulan depan seluruh perbaikan berkas sudah rampung. Setelah semua masuk ke Pengadilan, kami akan terus berkoordinasi untuk memantau sejauh mana proses pembayaran kepada masyarakat yang bersangkutan,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya tahapan musyawarah ini, Pemkab Gianyar optimis pembangunan infrastruktur olahraga tersebut dapat segera dilaksanakan guna mendukung fasilitas publik di wilayah Gianyar.(Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN