Rapat pembahasan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai memetakan langkah pengawasan terhadap perusahaan guna mengantisipasi potensi gejolak. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai memetakan langkah pengawasan terhadap perusahaan guna mengantisipasi potensi gejolak. Upaya ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sebagai bagian dari strategi menjaga situasi tetap kondusif.

Rapat yang dipimpin Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial, Dewa Putu Suharyadi Arta, menghadirkan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), kalangan pengusaha, unsur TNI dan Polri, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut dibahas rencana pelaksanaan monitoring ke sejumlah perusahaan yang telah dipetakan ke dalam tiga wilayah, yakni timur, barat, dan tengah. Monitoring ini bertujuan memastikan peringatan May Day berlangsung tertib, aman, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Sejak 12 April 2017, BPR KS BAS Berstatus Bank Dalam Pengawasan Khusus

“Kegiatan yang kita lakukan adalah monitoring ke beberapa perusahaan yang sudah dipetakan wilayahnya,” ujar Suharyadi Arta, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, kegiatan monitoring akan melibatkan unsur TNI, Polri, SPSI, serta pengawas ketenagakerjaan dari dinas terkait. Langkah ini juga mengacu pada edaran pemerintah pusat yang mendorong agar peringatan Hari Buruh diisi dengan kegiatan positif.

Menurutnya, pengawasan ini penting untuk mengantisipasi potensi gangguan, seperti aksi mogok kerja maupun kegiatan yang berujung anarkis. “Kami bersinergi dengan lintas sektor agar peringatan Hari Buruh berjalan kondusif tanpa adanya tindakan yang merugikan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, monitoring tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga menyasar pemenuhan hak-hak pekerja. Tim akan memeriksa penerapan norma ketenagakerjaan, kepatuhan terhadap upah layak, jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, serta kondisi hubungan industrial di masing-masing perusahaan.

Baca juga:  Pasien Covid-19 Meninggal di Bangli Terus Bertambah

Selain itu, keberadaan lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, hingga perjanjian kerja bersama juga menjadi bagian dari evaluasi. “Kami ingin memastikan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja berjalan baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami, mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menilai monitoring tersebut penting untuk memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

“Monitoring ini untuk cek dan ricek apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban, termasuk jaminan sosial. Itu penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Tuntaskan Sampah dan Gunakan Energi Baru Terbarukan, Butuh Tindakan Kolektif Bukan hanya Pemerintah

Pihaknya juga mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait program jaminan sosial. Selain itu, komunikasi terbuka antara perusahaan dan pekerja dinilai sangat penting, terutama ketika perusahaan menghadapi kendala dalam pemenuhan upah yang layak. “Harus ada komunikasi yang transparan dan akuntabel kepada pekerja,” tandasnya.

Lebih lanjut, SPSI Buleleng berencana mendorong pelaksanaan pendidikan dan pelatihan hukum ketenagakerjaan bagi pekerja maupun perusahaan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap aturan sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah konflik hubungan industrial. “Ini menjadi upaya dini untuk mencegah konflik antara pekerja dan perusahaan,” pungkas Ernila. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN