Kondisi TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kerambitan. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal penerapan kebijakan TPA Mandung yang mulai 1 Mei 2026 hanya menerima sampah residu.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan edukasi yang sebelumnya telah digencarkan hingga tingkat desa dan banjar.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah dari sumber, sekaligus memastikan surat edaran dan kebijakan baru tersebut berjalan efektif di masyarakat. “Satgas ini kami bentuk untuk mempercepat penanganan sampah sekaligus mengawal kebijakan per 1 Mei,” ujarnya, Minggu (26/4).

Baca juga:  KPU Bali Sebut Fraksi PDIP Belum Serahkan Berkas LHKPN

Satgas melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur masyarakat, mulai dari Satpol PP Tabanan, DLH, BKPSDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, hingga unsur LSM. Tim ini diberi tugas melakukan sosialisasi aktif, pemantauan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pengelolaan sampah di tengah masyarakat. Meski demikian, pada tahap awal pendekatan yang dikedepankan masih bersifat edukatif.

DLH menegaskan, sampah yang tidak dipilah tidak akan langsung diangkut. Kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah tangga. “Kami mulai dari edukasi. Sampah yang tidak dipilah tidak akan langsung diangkut. Nanti masyarakat akan sadar ketika sampah menumpuk. Setelah itu baru dilakukan langkah lebih tegas,” jelas Rai Dwipayana.

Baca juga:  Cadangan Listrik Surplus, PLN Yakinkan Investor Berinvestasi di Bali

Mulai 1 Mei 2026, petugas di TPA Mandung juga akan memperketat penerimaan sampah. Sampah yang tidak masuk kategori residu akan diminta kembali. “Apapun alasannya, kalau bukan residu akan kami suruh balik,” tegasnya.

Selain itu, DLH tengah mengkaji skema sanksi bagi pelanggar, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda. Namun, saat ini fokus pemerintah masih pada penguatan edukasi dan perubahan perilaku masyarakat. Di lapangan, kesiapan desa dinilai belum merata.

Baca juga:  Baru Melahirkan, Lilian Mundur dari Atlet Renang

Beberapa wilayah, khususnya di Kecamatan Tabanan, masih memerlukan sosialisasi yang lebih intensif. Berbeda dengan Kecamatan Kediri yang disebut relatif lebih siap karena telah didukung bank sampah berbasis adat. “Di Kediri relatif sudah clear, tapi secara umum di Kecamatan Tabanan kami masih waswas. Karena itu perlu satgas untuk memastikan kebijakan ini berjalan,” imbuhnya.

Pemkab Tabanan jug mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh desa dan sekaa teruna, untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis sumber agar persoalan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN