
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menghentikan kegiatan pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di TPA Bengkala. Sebagai gantinya, DLH Buleleng kini mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumber sebagai langkah utama pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Tindak lanjut tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026 yang mewajibkan penghentian sistem open dumping.
Sebagai langkah awal, Kepala DLH Buleleng, Gede Putra Aryana didampingi Kepala Bidang PSLB3 bersama staf penyuluh turun langsung ke masyarakat memberikan sosialisasi dan edukasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4), atas undangan warga setempat.
Dalam kesempatan itu, Aryana menegaskan bahwa pengelolaan sampah ke depan tidak lagi bertumpu pada TPA Bengkala, melainkan dimulai dari rumah tangga. Ia menjelaskan, optimalisasi pemilahan sampah dari sumber merupakan amanat langsung dari keputusan kementerian, khususnya pada diktum ketiga angka lima. Dengan pemilahan yang baik, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
“Keputusan Kementerian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berbenah. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA Bengkala. Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” ujarnya.
Selain itu, DLH Buleleng juga menetapkan jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi masyarakat. Untuk jadwal pagi, pembuangan sampah diperbolehkan mulai pukul 05.00 WITA hingga 07.00 WITA. Sementara pada sore hari, masyarakat dapat membuang sampah pada pukul 17.00 WITA hingga 20.00 WITA.
Tak hanya itu, sistem pembuangan ke transfer depo juga diatur melalui kalender ganjil-genap. Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik, sedangkan pada tanggal genap diperuntukkan bagi sampah anorganik dan residu.
Menurut Aryana, kebijakan ini menjadi strategi percepatan dalam menekan timbulan sampah yang selama ini berakhir di TPA Bengkala. DLH Buleleng memastikan edukasi dan sosialisasi serupa akan terus dilakukan di desa dan kelurahan lainnya. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat perubahan perilaku masyarakat sekaligus memastikan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pasca terbitnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
“Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya. (Yudha/balipost)










