Jajaran Kejati Bali melakukan penanaman pohon mangrove di Hutan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan penanaman mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (25/5). Kegiatan ini dihadiri pula Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. menjelaskan, kegiatan ini adalah komitmen kejaksaan dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup. Penanaman mangrove bukan hanya upaya pelestarian alam, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral sebagai penegak hukum untuk menjaga kelestarian ekosistem Bali.

Baca juga:  Koster Ajak Bali Percepat Target 35 Persen Ruang Hijau, Tanam Mangrove sebagai Benteng Alam dan Citra Pariwisata

Dikonfirmasi perihal jumlah bibit yang ditanam, Kajati Bali melalui Kasipenkum, Gede Wiraguna Wiradharma menyatakan, ada sekitar 200 bibit mangrove yang ditanam. Di ujung acara juga dilakukan pelepasan burung sebagai simbol kebebasan dan harapan bagi kelestarian alam.

Dijelaskan, kehadiran Kejaksaan Tinggi Bali dalam kegiatan ini memperkuat komitmen institusi untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Bali. (Miasa/balipost)

Baca juga:  49 Persen Lahan Reklamasi Pelabuhan Benoa Dijadikan Hutan Kota
BAGIKAN