
DENPASAR, BALIPOST.com – Mendukung kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Polsek Denpasar Barat (Denbar) melakukan pengawasan swakelola sampah di sejumlah tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R), Sabtu (25/4). Melalui pengawasan ini, diharapkan sistem swakelola sampah dapat berjalan optimal serta mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti permohonan dukungan keterlibatan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam pengawasan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Fokus utama kegiatan adalah memastikan kelompok swakelola maupun warga melakukan pemilahan sampah serta tidak membuang sampah organik ke TPS 3R, sesuai kebijakan yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, kata Iptu Adi, personel Bhabinkamtibmas bersinergi dengan berbagai unsur terkait seperti Linmas, Babinsa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kepala lingkungan (kaling), serta petugas keamanan setempat. Seperti di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Nuriana bersama Linmas melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pembuangan sampah di TPS 3R setempat guna memastikan masyarakat telah melakukan pemilahan sebelum membuang sampah.
Sedangkan di wilayah Kelurahan Pemecutan, Bhabinkamtibmas Aiptu I Nyoman Agus Sugiantara bersama DLHK, kaling, dan Linmas melaksanakan pemantauan di kawasan Terminal Tegal, Jalan Imam Bonjol. “Petugas memberikan imbauan sekaligus pengawasan kepada kelompok swakelola agar disiplin dalam memilah sampah sesuai jenisnya,” ujarnya.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Padangsambian Kaja. Bhabinkamtibmas Aiptu I Kadek Agus Widiatmika bersama Linmas dan petugas keamanan melakukan pengawasan di PDU Kota Denpasar, Jalan Kebo Iwa, Gang Sunia. Petugas menekankan agar tidak ada lagi pembuangan sampah organik ke lokasi tersebut.
Selain itu, di wilayah Desa Dauh Puri Kangin, Bhabinkamtibmas Aiptu I Gede Wijaya Kusuma bersama Babinsa dan Linmas melaksanakan pengawasan di halaman desa setempat, memastikan masyarakat mematuhi aturan pemilahan sampah sebelum dibuang.
Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara mandiri, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan sistem swakelola sampah dapat berjalan optimal serta mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
“Secara umum, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran aparat di lapangan juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah yang berlaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










