Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung melaksanakan penertiban jaringan utilitas di wilayah Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Jumat (24/4).(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabel semrawut yang selama ini mengganggu estetika dan membahayakan pejalan kaki di kawasan Seminyak akhirnya mulai ditertibkan secara masif oleh Pemkab Badung. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung bergerak melakukan penertiban jaringan utilitas di sepanjang Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Jumat (24/4). Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan penataan kabel udara yang dinilai mengganggu wajah kawasan pariwisata.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Telkom Indonesia, hingga pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat penataan utilitas secara menyeluruh.

Baca juga:  Baliho Caleg dan Atribut Parpol Dipasang Tak Sesuai Ketentuan, Satpol PP Buleleng Lakukan Penertiban

Kabid Bina Marga PUPR Badung Teddy Widnyana Putra menegaskan, penertiban dilakukan secara rutin dua kali dalam sebulan sesuai arahan pimpinan daerah. Langkah ini tidak hanya fokus pada estetika, tetapi juga keselamatan masyarakat.

“Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan sudah beberapa di wilayah sudah ditertibkan. Dan Sesuai arah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan menertibkan jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam sebulan. Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Raya Basangkasa ini juga terjaga,” jelasnya.

Baca juga:  'Stunting' di Badung Terendah di Indonesia

Sementara itu, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan solusi dengan menyediakan jalur kabel bawah tanah. Namun, jika masih ada pelanggaran, tindakan tegas akan diterapkan.

“Jika setelah penertiban hari ini, para masih bandel. Maka kabelnya akan kami turunkan dan kepada provider kami akan kenakan sanksi tindakan pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan,” ujarnya.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 5 Desember 2025, Cek Lokasinya

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari masyarakat setempat. Kaling Basangkasa I Wayan Gde Budi Indrawan mengapresiasi keseriusan Pemkab Badung dalam menata utilitas. “Semoga kedepan Badung ini bisa bersih dari kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang sudah beranak-pinak. Semoga juga tidak seremonial saja dan kegiatan ini rutin dilaksanakan,” ucapnya.

Suryanegara berharap, langkah ini mampu menciptakan kawasan Seminyak yang lebih tertata, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat citra Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN