
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus warga negara asing (WNA) asal Italia, Gl yang arogan terhadap anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Yulius berbuntut panjang. Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Satintelkam bergerak cepat berkolaborasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengamankan Gl. Terkait kasus tersebut Gl direkomendasikan agar dideportasi dan diserahkan ke pihak Imigrasi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, Jumat (24/4), menyampaikan, langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Penanganan ini merupakan wujud gerak cepat serta sinergitas lintas sektoral antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga situasi Bali tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penanganan, menurut Kombes Leonardo terhadap Gl telah diajukan untuk dideportasi. Selanjutnya, Gl diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pihak lain, khususnya warga negara asing agar senantiasa menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kapolresta mengimbau seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati aturan hukum. Tujuannya agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Bali, khususnya Kota Denpasar.
Seperti diberitakan, viral di media sosial (medsos) warga negara Italia berinisial Gl marah-marah setelah ditegur akibat melanggar lalu lintas oleh anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Yulius di Simpang, di Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Rabu (22/4). Bahkan Gl mendorong Yulius.
Kejadiannya pukul 13.00 WITA. Gl mengendarai sepeda motor DK 4578 AEQ membonceng seorang perempuan WNI dari barat (Jalan Gunung Agung). Waktu itu Gl tidak menggunakan helm. Gl diberhentikan oleh Aiptu Yulius yang saat itu sedang bertugas di TKP. Karena Gl tidak menggunakan helm selanjutnya ditilang. Namun Gl marah-marah dan mendorong Aiptu Yulius. Meski demikian Yulius tetap melakukan penilangan. (Kerta Negara/balipost)










