Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mendorong penerapan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat bagi para pelanggar. Langkah ini dinilai mampu memberikan efek jera yang lebih nyata di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan wacana sidang di lokasi muncul setelah pihaknya mengevaluasi putusan pengadilan yang selama ini dinilai belum memberikan dampak signifikan. Hal tersebut terlihat dari vonis denda yang jauh lebih rendah dibanding tuntutan.

“Selama ini kami sudah memproses pelanggaran sampai ke tahap persidangan dengan berbagai tahapan dan persetujuan. Bahkan dalam tuntutan, kami ajukan denda hingga Rp 10 juta. Namun kenyataannya, pelanggar hanya divonis denda Rp 100 ribu,” ujar Suryanegara, Rabu (22/4).

Baca juga:  KPU Badung Kosongkan Isi Kotak Suara Pemilu 2024

Menurutnya, perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan dan putusan tersebut menjadi kendala serius dalam penegakan disiplin masyarakat terkait pengelolaan sampah. Kondisi ini dikhawatirkan membuat pelanggaran serupa terus berulang karena minimnya efek jera.

Ia menegaskan, proses membawa pelanggar hingga ke meja hijau bukan perkara mudah. Dibutuhkan koordinasi lintas instansi serta pemenuhan prosedur administrasi yang cukup panjang. Namun, hasil akhir yang tidak sebanding dengan upaya tersebut kini menjadi bahan evaluasi.

Baca juga:  Dua Pria Bersimbah Darah di Ubung Kaja, Motif Penganiayaan Terungkap

“Prosesnya panjang, tidak mudah sampai bisa sidang. Tapi ketika hasilnya hanya Rp 100 ribu, tentu ini menjadi pertimbangan kami untuk mencari langkah lain yang lebih efektif,” katanya.

Sebagai solusi, Satpol PP Badung kini mendorong penerapan sidang di tempat atau sidang langsung di lokasi pelanggaran. Skema ini diyakini dapat memberikan efek psikologis yang lebih kuat kepada pelanggar, sekaligus menjadi edukasi langsung bagi masyarakat sekitar.

Baca juga:  Agar Fokus Perangi Sampah, Penjabat Perbekel Dilantik di Bank Sampah

Selain memperkuat efek jera, sidang di tempat juga dinilai mampu mempercepat proses penanganan perkara tanpa mengurangi aspek penegakan hukum. Dengan pendekatan ini, pelanggaran seperti membuang dan membakar sampah sembarangan diharapkan dapat ditekan secara maksimal.

“Kami ingin ada efek jera yang nyata. Dengan sidang di tempat, masyarakat bisa langsung melihat konsekuensi dari pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Pihaknya berharap langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, agar upaya menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Badung dapat berjalan lebih optimal.(Parwata/balipost)

BAGIKAN