
AMLAPURA, BALIPOST.com – Piutang pajak dari wajib pajak di Kabupaten Karangasem masih cukup besar. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, hingga April 2026, piutuang wajib pajak mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengungkapkan, sampai saat ini, piutang pajak juga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi BPKAD. Hingga tahun 2026, masih terdapat tunggakan pajak di beberapa sektor, seperti PBB-P2 sebesar Rp 62 miliar.
“Tingginya piutang PBB tersebut disebabkan adanya piutang warisan dari KPP Pratama sebesar Rp25 miliar. Piutang terbesar berikutnya berasal dari sektor MBLB yang mencapai Rp43,78 miliar, disusul pajak hotel sebesar Rp7,86 miliar, pajak restoran Rp5,47 miliar, dan pajak hiburan Rp2,24 miliar,” ucapnya.
Siki Ngurah mengatakan, saat ini pihaknya sedang memaksimalkan penagihan piutang pajak secara berkala serta memastikan ke depan tidak terjadi penambahan piutang baru. Secara persuasif, pihak BPKAD juga intens berkomunikasi dengan para pengusaha. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain usaha yang sudah tidak berjalan atau tutup, sehingga persoalan ini kemudian diklasterkan.
“Bersyukur kami sudah bekerja sama dengan kejaksaan. Kami juga telah membuat regulasi berupa Perbup turunan dari Perda Nomor 8 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur, salah satunya, tentang penyitaan. Kami juga sudah memiliki juru sita,” kata Siki Ngurah.
Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan pendapatan, pihaknya akan mengoptimalkan wajib pajak yang sudah ada sekaligus memperluas basis pajak dengan menjaring ratusan wajib pajak baru. “Saat ini sudah ada sekitar 649 wajib pajak baru, di mana sekitar 266 di antaranya adalah hotel, dan ini yang akan kami maksimalkan,” imbuhnya.
Terkait piutang pajak, Ketua Pansus, I Nengah Sumardi mendorong proses penagihan dilakukan semaksimal mungkin dengan pendekatan humanis, agar tidak menjadi beban bersama.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik eksekutif maupun legislatif, khususnya Pansus. Sejauh ini, pelibatan APH dalam penagihan belum dilakukan karena kami masih dalam proses pencermatan data. Ini masih tahap awal, setelah itu baru dilakukan konfirmasi kondisi di lapangan,” tandas Sumardi. (Eka Prananda/balipost)










