Ketua Poksi Baleg DPR RI, Nyoman Parta. (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Momentum Hari Kartini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4).

RUU ini pertama kali diusulkan pada 2004. Butuh lebih dari dua dekade hingga akhirnya negara hadir memberikan kepastian hukum bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di ruang abu-abu ketenagakerjaan.

Ketua Poksi Baleg DPR RI, Nyoman Parta, menyampaikan rasa syukurnya atas pengesahan tersebut. “Saya bersyukur dapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam pembuatan UU PPRT ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pembantu Asal Alor Diciduk Polisi

Selama ini, dikatakan bahwa jutaan PRT yang mayoritas perempuan bekerja tanpa standar upah, tanpa kejelasan jam kerja, hingga minim perlindungan dari kekerasan. Berdasarkan survei International Labour Organization bersama Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Sebanyak 84 persen di antaranya perempuan, dan 28 persen masih berusia anak.

Undang-undang ini membawa perubahan mendasar. PRT kini diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak atas kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Baca juga:  Pengelolaan Potensi Laut di Karangasem Belum Optimal

Lebih dari sekadar aturan administratif, pengesahan ini menjadi simbol pengakuan atas martabat profesi pekerja rumah tangga. Istilah “pembantu” atau “babu” yang selama ini lekat pun diharapkan mulai ditinggalkan, digantikan dengan penyebutan yang lebih manusiawi dan profesional.

Namun, pekerjaan belum selesai. Pemerintah didorong segera menyusun aturan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaan undang-undang, mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi tegas bagi pelanggaran.

Baca juga:  Bale Piasan Pura Melanting Kutri Terbakar

Tanpa langkah konkret, undang-undang ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata. Implementasi yang kuat dan konsisten menjadi kunci agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud, bukan sekadar janji yang berulang.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada aturan pelaksana yang jelas, harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita mengulang kesalahan yang sama,” tandasnya politisi PDI Perjuangan asal Gianyar ini. (Winata/balipost)

BAGIKAN