
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara Australia berinisial TD. Petugas akhirnya berhasil menciduk TD di tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Selatan (Densel), pada Jumat (17/4).
TD dilaporkan ke Polsek Densel setelah menganiaya DI (56) di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Denpasar.
Kanitreskrim Polsek Densel, Iptu Azel Arizandi, Sabtu (18/4) saat dikonfirmasi menyampaikan petugas Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait kasus ini. “Imigrasi memproses yang bersangkutan (TD) karena overstay-nya. Untuk laporan kasus penganiayaan tetap kami lanjutkan,” ujarnya.
Sedangkan informasi diperoleh di lapangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Polsek Densel menindaklanjuti video viral yang melibatkan pelaku. Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan pemantauan. Petugas sempat berkoordinasi dengan korban dan melakukan pengawasan di sekitar tempat tinggal pelaku.
Awalnya pelaku tidak ada di tempat tinggalnya. Setelah dua jam ditunggu akhirnya pelaku datang. Pelaku melakukan perlawanan tapi petugas bergerak cepat mengamankannya dan dibawa masuk ke mobil Imigrasi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diketahui, kasus penganiayaan dilakukan warga negara Australia berinisial TD terjadi, pada Rabu (16/4) dan viral di media sosial. TD menganiaya DI (56) di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel). Kasus tersebut telah dilaporkan DI ke Polsek Densel, Kamis (16/4) malam. (Kerta Negara/balipost)










