Truk berisi sampah organik mengepung Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali–Nusra di Renon, Kamis (16/4), untuk memprotes pembatasan sampah organik ke TPA Suwung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Gerindra) Provinsi Bali, Made Muliawan Arya atau De Gadjah, angkat bicara terkait tuntutan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) yang meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun tangan mengatasi darurat sampah di Pulau Dewata.

Pernyataan ini mencuat usai aksi damai masyarakat yang menyoroti persoalan sampah di Bali yang dinilai semakin mengkhawatirkan. De Gadjah menegaskan, isu sampah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut citra Bali secara keseluruhan.

“Ini bukan cuma soal sampah. Ini soal wajah Bali. Kemarin masyarakat turun ke jalan karena sistem tidak bekerja. Saya lihat langsung apa yang terjadi; masyarakat resah. Sampah menumpuk. Sistem tidak jalan. Bahkan sampai ada yang minta Presiden RI turun tangan,” ujarnya, Jumat (17/4).

Baca juga:  Kembali, Belasan Ribu Kasus COVID-19 Dilaporkan Nasional

Ia mempertanyakan persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat atau seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah. Menurutnya, regulasi terkait pengelolaan sampah sudah lama tersedia, termasuk larangan praktik open dumping.

“Ini bukan soal aturan belum ada, tapi soal dijalankan atau tidak. Kalau sampah saja tidak selesai, kita mau bicara apa lagi?” tegasnya.

De Gadjah menilai tanggung jawab utama penanganan sampah berada di daerah, sehingga tidak semua persoalan harus dibebankan kepada pemerintah pusat. “Ada tanggung jawab daerah yang harus berani diselesaikan. Jangan apa-apa minta presiden yang mengurus,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pemerintah pusat sejatinya telah hadir dalam upaya penanganan persoalan sampah di Bali. Hal ini ditandai dengan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara  (Danantara) yang menggandeng perusahaan Zhejiang Weiming Environment Protection Co. Ltd. untuk menggarap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPA Suwung.

Baca juga:  Buronan Interpol Asal Rusia Akhirnya Diringkus

Proyek PSEL Denpasar Raya tersebut ditargetkan mulai groundbreaking pada Juni 2026 dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.500 ton sampah per hari.

Menanggapi tuntutan dalam aksi damai, De Gadjah juga menilai adanya nuansa politis dalam pernyataan yang berkembang.

“Ini sangat berbau politis, dan yang berbicara ini oknum salah satu kader partai yang jelas penguasa di Bali. Hati-hati dalam berstatemen, jangan sampai rakyat yang menanggung akibatnya,” ujarnya mengingatkan.

Ia menambahkan, Bali sejatinya memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri tanpa harus bergantung penuh pada intervensi pusat. Namun karena persoalan ini terus berlarut-larut dan berdampak luas, khususnya di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan), maka pemerintah pusat turut hadir melalui proyek strategis tersebut.

Baca juga:  Stage Akhirnya Dibangun di Nusa Ceningan

Sebagai catatan, proyek PSEL di Bali sebelumnya sempat dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Bali pada 2021. Kala itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pembatalan kepada pemerintah pusat dengan alasan tingginya biaya tipping fee yang mencapai Rp480 ribu per ton sampah, yang dinilai memberatkan keuangan daerah.

Padahal, Kota Denpasar termasuk dalam 12 kota prioritas nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Bali ini besar. Bali ini kuat. Jangan sampai hal mendasar seperti sampah justru merusak wajah Bali sendiri. Kita butuh solusi, bukan saling lempar tanggung jawab. Kerja. No drama,” pungkas De Gadjah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN