Sampah-sampah terkumpul di salah satu titik pinggiran Jalan Sunset Road, Seminyak, Badung, Selasa (31/3). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lonjakan volume sampah di Badung yang kini menembus 800 ton per hari memicu sorotan serius dari DPRD. Regulasi lama dinilai tak lagi mampu menjawab tantangan.

Komisi II DPRD Badung menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemilahan sampah yang dinilai sudah tidak relevan. Regulasi tersebut dianggap usang dan belum berjalan efektif di lapangan, sehingga perlu segera diperbarui.

Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada saat dihubungi, Jumat (17/4) menegaskan, lemahnya implementasi perda menjadi salah satu penyebab persoalan sampah kian kompleks. “Perda ini bisa dikatakan sudah usang. Faktanya, belum semua masyarakat memilah sampah,” tegasnya.

Baca juga:  Perkuat Penanganan Sampah Liar, DLHK Badung Siapkan Posko Terpadu Berbasis Banjar

Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pemilahan sampah masih rendah. Padahal, aturan tersebut sudah berlaku lebih dari satu dekade. Di sisi lain, produksi sampah di Badung terus meningkat signifikan.

Dari sebelumnya sekitar 600 ton per hari, kini menembus lebih dari 800 ton per hari. Jumlah tersebut bahkan belum termasuk sampah kiriman dari laut dan kawasan pesisir. “Volume sampah kita juga tiap hari terus bertambah. Tentu ini harus disikapi secara serius dan harus ada solusi nyata,” tegasnya.

Baca juga:  Diberlakukan Sejak 2016, Perda Insentif Penanam Modal Belum Diimplementasi

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut langkah cepat dan konkret, tidak hanya melalui revisi regulasi, tetapi juga melalui penguatan edukasi kepada masyarakat. Kesadaran memilah sampah dari sumber dinilai menjadi kunci utama dalam mengurangi beban pengelolaan sampah.

Komisi II DPRD Badung juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar lebih masif melakukan sosialisasi. Upaya ini penting untuk membangun perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.

Baca juga:  Agar Tak Muncul Kecemburuan Sosial, Skema Penanganan Sampah di Denpasar Diharapkan Seragam

Selain revisi perda, kebijakan pengelolaan sampah ke depan juga harus diperketat agar implementasinya lebih optimal. Pemerintah Kabupaten Badung bahkan tengah menyiapkan inovasi dengan menghadirkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. “Menurut kami revisi perda dan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci penanganan sampah di Badung agar lebih optimal,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN