Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025 yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan kasus itu bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca juga:  Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan HMM

Dilansir dari Kantor Berita Antara, lantaran keberatan melakukan pembayaran terkait PNBP tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar dan akhirnya bertemu dengan Hery.

Hery yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan, Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda adalah keliru.

“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.

Baca juga:  Warga NTT Bentrok di Jimbaran, Tiga Orang Terluka

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Hery dan LO selaku perantara pada April 2025 di Gedung Ombudsman RI dan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Pertemuan itu dilakukan karena LKM selaku Direktur PT TSHI dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman adalah menangani kebijakan maupun keputusan pemerintah, termasuk kebijakan Kemenhut.

Oleh karena itu, LKM dan LO meminta Hery agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kemenhut. Sebagai imbalan, Hery akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

Baca juga:  Para Pekerja di Prancis Protes Reformasi Pensiun

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar,”  ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. (kmb/balipost)

BAGIKAN