Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi protes ratusan truk sampah yang digelar Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) berujung pada kesepakatan sementara. Pemerintah memberikan izin pembuangan sampah organik terpilah ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam sepekan.

Keputusan ini disampaikan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi, usai menerima 10 orang perwakilan swakelola di Kantor PPLH Bali–Nusra, Kamis (16/4), di sela aksi damai yang melibatkan ratusan armada pengangkut sampah di kawasan kantor PPLH Bali-Nusra.

Santi menegaskan, pertemuan yang berlangsung cukup panjang tersebut dihadiri jajaran lengkap pemerintah daerah hingga unsur TNI-Polri, termasuk Gubernur Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, serta aparat keamanan. Dari forum itu, pemerintah dan pelaku swakelola akhirnya menemukan titik temu.

Baca juga:  Selamatkan Air Bali Melalui Menjaga Lingkungan dan Lestarikan Alam

“Teman-teman swakelola ini sejak lama sudah membantu pemerintah dalam penanganan sampah. Tadi kita berdiskusi panjang dan akhirnya menemukan jalan keluar terbaik,” ujarnya ditemui usai negosiasi.

Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan pembuangan sampah sebelumnya tetap menjadi arah utama. Namun, kondisi riil di lapangan memaksa pemerintah mengambil langkah adaptif.

Solusi yang diberikan pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup, lanjutnya, adalah membuka akses terbatas ke TPA Suwung dengan syarat ketat.

“Sampah organik yang sudah terpilah diizinkan masuk dua kali seminggu. Tapi harus selektif, diupayakan dicacah dan distabilisasi. Ini solusi sementara agar pemilahan di hulu dan optimalisasi TPS 3R tetap berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, teknis pelaksanaan seperti hari dan jam operasional masih akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Golose Tutup Porjar Cabor Tenis Meja, Badung Juara Umum

Santi membantah anggapan bahwa keputusan tersebut diambil karena tekanan aksi atau ancaman mogok angkut sampah. Menurutnya, proses berjalan dinamis dan aspirasi lapangan menjadi pertimbangan utama. “Tidak ada yang alot. Semua masukan didengar. Ini murni hasil diskusi untuk mencari solusi terbaik berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar yang masih menjadi akar masalah, yakni rendahnya tingkat pemilahan sampah dari sumber. Akibatnya, beban pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi semakin berat.

“TPST yang seharusnya mengolah, akhirnya juga harus memilah. Itu berat bagi petugas. Ini terjadi karena belum semua masyarakat memilah sampah,” ungkapnya.

Selain itu, kondisi TPA Suwung yang telah beroperasi selama lebih dari empat dekade disebut sudah jauh melampaui kapasitas ideal. “Umurnya sudah 41 tahun, tentu kapasitasnya sudah overload. Karena itu, kita semua punya tanggung jawab untuk mengurangi beban tersebut,” katanya.

Baca juga:  Berlakukan Larangan WN 3 Negara Masuk Indonesia, Bandara Ngurah Rai Masih Tunggu Ini

Ia kembali menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumber, baik oleh rumah tangga maupun sektor usaha seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan. “Kalau sampah organik bisa dikelola di tempat masing-masing dengan komposter, beban ke TPA akan jauh berkurang,” tandasnya.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi inkonsistensi kebijakan, Santi optimistis masyarakat Bali akan memahami langkah tersebut sebagai solusi darurat. “Masyarakat Bali punya kepedulian tinggi terhadap lingkungan. Ini langkah sementara yang saya yakin akan didukung, sambil kita dorong pengelolaan sampah mandiri yang lebih kuat,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN