Rumawan Salain. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana pembangunan dengan ketinggian hingga 45 meter di Bali menuai dikritisi kalangan akademisi. Guru Besar Tata Ruang Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. I Putu Rumawan Salain, mengingatkan agar usulan tersebut tidak diputuskan secara terburu-buru tanpa kajian menyeluruh.

Menurutnya, gagasan boleh saja muncul, namun harus dicermati secara holistik, saling terhubung (reciprocal), dan berorientasi pada keberlanjutan Bali. Ia menegaskan, kajian harus mampu menjawab sejumlah aspek krusial sebelum kebijakan diambil.

“Untuk fungsi bangunan apa saja? Bagaimana kebutuhan parkirnya? Perbandingan lahan terbangun dan tidak? Ini harus jelas,” ujarnya, Rabu (15/4).

Tak hanya itu, Prof. Rumawan juga menyoroti pentingnya penentuan lokasi pembangunan secara spesifik, termasuk dampaknya terhadap lahan pertanian. Ia mengingatkan keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta regulasi seperti SK Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan.

Baca juga:  Jaga Ketertiban Pergantian Tahun Baru, Satpol PP Bali Bentuk TRC Mandiri

“Jangan sampai kebijakan ini justru menggerus lahan produktif yang selama ini dilindungi,” tegasnya.

Ia juga mengangkat potensi dampak teknis dari bangunan tinggi, seperti penggunaan pondasi khusus yang dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem bawah tanah dan cadangan air. Selain itu, aspek jarak antarbangunan hingga kedekatannya dengan kawasan suci dinilai rawan melanggar Bhisama dalam Perda Tata Ruang.

“Kalau ketinggian meningkat, sementara jarak horizontal dengan objek suci tidak proporsional, ini bisa menyalahi nilai kesucian,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembangunan gedung tinggi berpotensi memicu pertumbuhan kawasan penyangga baru yang justru memperluas alih fungsi lahan. Infrastruktur tambahan seperti akses jalan dan fasilitas pendukung dinilai akan semakin menekan ruang terbuka di Bali.

Baca juga:  Tangkap WNA, Polisi Sita Kokain Senilai Belasan Miliar

Prof. Rumawan pun mempertanyakan urgensi wacana tersebut. Jika hanya menjadi pengalihan isu dari persoalan klasik seperti sampah dan kemacetan, ia menyarankan agar kebijakan itu tidak dilanjutkan.

“Kalau ini kebutuhan riil, mari duduk bersama. Tapi harus ada alasan kuat untuk mengubah Perda Tata Ruang, termasuk menjawab identitas arsitektur Bali yang selama ini dijaga,” katanya.

Ia menutup dengan pertanyaan mendasar, “Bangunan tinggi ini sebenarnya untuk siapa?” seraya menyerukan “Save Bali”.

Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mendorong konsep “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai” sebagai solusi atas tekanan pembangunan dan keterbatasan lahan.

Baca juga:  Dukung Kajian Produk Tembakau Alternatif, Pemkot Denpasar Harapkan Perspektif Menyeluruh

Menurut Supartha, skema tersebut bukan untuk menghapus aturan lama, melainkan memberikan ruang pengecualian secara terbatas di zona tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, pesisir Tabanan dan Gianyar, serta sebagian Sanur.

“Prinsip dasar tetap dijaga, terutama di kawasan sakral. Tapi di zona tertentu bisa ada diferensiasi,” ujarnya.

Ia menekankan, konsep ini justru untuk memperketat pengendalian pembangunan agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang dan praktik perizinan ilegal. Meski membuka peluang bangunan lebih tinggi, nilai-nilai lokal seperti filosofi Tri Hita Karana tetap menjadi landasan utama. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN