Pengukuhan Satgas Dharma Dewata untuk mengawasi WNA di Bali.(BP/istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya WNA bermasalah di Bali, baik sebagai pelaku maupun korban menjadi atensi Imigrasi. Hingga 12 April 2026, tercatat 165 WNA dari berbagai negara telah dideportasi.

Rabu (15/4) dikukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Bali. Pengukuhan berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar.  Dalam acara tersebut, dihadiri sekitar 100 petugas imigrasi yang tergabung dalam satgas.

Baca juga:  Kendarai Motor, Pelajar SMP Jatuh dari Jembatan di Jalan Raya Buduk

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan satgas di Provinsi Bali merupakan bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional. “Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujar Hendarsam.

Nama “Dharma Dewata” sendiri memiliki makna filosofis yakni; “Dharma” berarti kebaikan atau kebenaran dan “Dewata” merujuk pada Pulau Bali. Jadi “Dharma Dewata” memiliki arti kebaikan di Pulau Bali. Dengan mengusung semangat tersebut, Satgas Patroli Dharma Dewata akan secara aktif melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas.

Baca juga:  Petugas Rudenim Deportasi Dua WNA

Dalam penegakan hukum keimigrasian, dari data yang diperoleh, periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian.

“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tambah Hendarsam. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN