Terdakwa di atas kursi roda usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (9/4).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut 2,5 tahun penjara, eks. Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, terdakwa I Putu Sumadi, Kamis (9/4), diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan. Salah satunya terdakwa menyebutkan bahwa ini lebih cendrung masuk ranah perdata. Selain itu juga menyinggung hukum adat yang bersifat otonom. Sehingga dia minta dilepaskan dari tuntuan JPU.

Dalam pledoinya yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Dr. Yogi Yasa Wedha, Putu Angga Pratama Sukma dkk., dari Kantor Hukum LKBH FH Universitas Mahasaraswati, terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Ada beberapa uraian yang disampaikan pihak terdakwa, sebagaimana disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta.

Baca juga:  Pemkot Rancang Keringanan Pajak Kura-kura Bali dengan Perda

Salah satunya disebut bahwa terdakwa yang bersidang di atas kursi roda ini, adalah terdakwa Sumadi bukan memiliki kualifikasi jabatan atau kedudukan publik sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan publik.

I Putu Sumadi benar menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Yangbatu. Namun, kata pihak terdakwa, LPD adalah lembaga keuangan milik desa adat yang beroperasi berdasarkan hukum adat dan peraturan daerah, bukan merupakan organ negara dalam arti state organ yang menjalankan kewenangan pemerintahan secara langsung.

Baca juga:  Efektivitas Kepemimpinan Bali Pascapandemi dalam Ancaman?

Sedangkan modal LPD, dinilai dana hibah yang telah disalurkan kepada LPD secara yuridis telah bertransformasi menjadi kekayaan yang dikelola oleh entitas hukum desa adat.

Sehingga tidak lagi berada dalam rezim keuangan negara dalam arti sempit sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum keuangan negara dan rezim hukum tindak pidana korupsi.

Kedudukan terdakwa sebagai Kepala LPD tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara, maupun subjek lain yang memiliki kewenangan publik yang bersumber dari hukum publik.

Baca juga:  Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPD

Terdakwa adalah pihak yang menerima imbalan dari lembaga berbasis komunitas adat, bukan dari APBN/APBD secara langsung. Sehingga hubungan hukumnya, kata kuasa hukum terdakwa, lebih tepat dikualifikasikan sebagai hubungan keperdataan atau hukum adat yang bersifat otonom. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN