Unit Reskrim Polsek Ubud mengamankan pelaku  kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar wisatawan mancanegara di tempat persembunyiannya Selasa (7/4).(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar wisatawan mancanegara. Seorang pria berinisial TR (39), yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal, berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya, Selasa (7/4).

Penangkapan pria asal Karangasem ini dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Selatan. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang wisatawan asal Prancis yang menjadi korban penjambretan beberapa bulan lalu di Wilayah Ubud.

Peristiwa penjambretan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban tengah dibonceng oleh rekannya melintas di Jalan Sukma Kesuma, Peliatan, Ubud.

Baca juga:  Zona Orange Ini Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak

Secara tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan atribut berupa jaket ojek online memepet kendaraan korban. Dengan cepat, pelaku merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13,3 juta.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal di lapangan yang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pendalaman keterangan saksi-saksi.

Baca juga:  Desa Visesa

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang berkembang di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Denpasar Selatan. Saat diamankan, pelaku kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kompol Wayan Putra Antara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy S23 FE (milik korban).

Satu buah jaket ojek online yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban. Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan.

Baca juga:  Alas Kedaton

Saat ini, pelaku TR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ubud untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kapolsek Ubud.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat berkendara di malam hari serta tidak lengah dalam membawa barang berharga di area publik guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN