Salah seorang pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar yang di pinggirnya terdapat tumpukan sampah, Selasa (7/4). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana penanganan sampah organik dengan menyiapkan lahan di Kabupaten Klungkung akhirnya diluruskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia menegaskan, tidak ada skema pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru di wilayah tersebut.

Yang disiapkan justru lahan untuk menyerap hasil olahan sampah berupa material kompos. Penegasan ini sekaligus mengoreksi persepsi publik yang berkembang pascapembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.

Alih-alih memindahkan masalah, Pemprov Bali mengklaim tengah mengoptimalkan distribusi hasil olahan sampah yang selama ini justru berlebih di wilayah perkotaan seperti Denpasar.

“Bohong. Nggak ada. Yang ada itu adalah cacahan dari sampah organik, bahan komposter yang akan dijadikan pupuk di kawasan penyangga Pusat Kebudayaan Bali. Bukan sampah organik, tapi yang sudah dicacah menjadi bahan komposter. Itu material komposter bukan sampah, jangan salah,” tegas Koster di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4) sore.

Baca juga:  Nasional Masih Catatkan Kasus COVID-19 Baru Lampaui 20 Ribu

Menurutnya, kompos tersebut merupakan hasil proses di fasilitas seperti TPS3R dan TPST. Setelah melalui pencacahan dan pengolahan awal, material tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai sampah, melainkan bahan pupuk organik siap pakai.

Dalam skema ini, kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) dipilih sebagai titik pemanfaatan. Lahan sekitar 5 hektare disiapkan sebagai area penghijauan penyangga, yang membutuhkan suplai pupuk organik dalam jumlah besar.

Koster juga membantah isu anggaran jumbo hingga Rp 400 miliar untuk proyek tersebut. Ia menyebut informasi itu tidak benar dan sudah diklarifikasi secara internal. “Bohong. Nggak ada. Itu juga tidak benar. Sudah saya tegur,” ungkapnya.

Baca juga:  Kembali, Tambahan Pasien COVID-19 Nasional Lampaui Kasus Baru di Atas 2.000 Orang

Lebih jauh, ia mengungkapkan persoalan utama pengelolaan sampah organik di Bali saat ini bukan hanya pada produksi, tetapi juga distribusi dan penyerapan hasil olahan. Di wilayah seperti Badung, kompos relatif terserap karena masih memiliki lahan pertanian aktif. Sebaliknya, Denpasar mengalami kelebihan produksi karena keterbatasan lahan hijau.

“Denpasar ini produksi komposnya tinggi, tapi lahannya terbatas. Jadi harus didistribusikan ke wilayah yang memang membutuhkan,” jelasnya.

Baca juga:  Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya sempat menyampaikan adanya anggaran Rp400 miliar dan rencana pemanfaatan lahan di Klungkung sebagai bagian dari solusi penanganan sampah organik. Pernyataan itu kemudian ditafsirkan sebagai rencana pembangunan TPA baru, yang kini dibantah langsung oleh gubernur.

Dengan klarifikasi ini, arah kebijakan Pemprov Bali ditegaskan tetap bertumpu pada pengolahan di sumber, optimalisasi fasilitas TPS 3R dan TPST, serta pemanfaatan hasil akhir berupa kompos. Pemerintah juga menekankan tidak ada skema pemindahan beban sampah ke daerah lain, melainkan distribusi hasil olahan yang lebih efisien dan berbasis kebutuhan wilayah. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN